Palangka Raya (ANTARA) - Pihak Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah siap menindaklanjuti keputusan Kementerian Perhubungan RI terkait pengendalian transportasi mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Menindaklanjuti hal tersebut dan arahan dari Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, maka bandara tetap operasional melayani kargo, maupun penerbangan khusus lainnya sesuai aturan yang berlaku," katanya Eksekutif General Manager (EGM) AP II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Siswanto saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Untuk kargo pada kondisi saat ini yakni di masa pandemi COVID-19, pihak maskapai sudah mengambil kebijakannya masing-masing, salah satunya seperti Garuda Indonesia yang sudah mulai mengoperasikan pesawat khusus dengan muatan kargo. Adapun alur distribusi kargo ke Palangka Raya sementara ini berasal dari Jakarta dan Surabaya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, menindaklanjuti keputusan Kemenhub tersebut, pada hari ini pihaknya akan melaksanakan rapat melalui konferensi video dengan seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng.
"Teknisnya hari ini kami akan evaluasi dan bahas bersama. Terutama mengenai pesawat, terkait pengiriman sampel COVID-19 ke Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan Kemenhub RI tersebut disampaikan kepada pihaknya, diantaranya melalui siaran pers tentang Kemenhub RI tertibkan Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Adapun isi siaran pers tersebut, yakni Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub tersebut ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Pengaturan tersebut, berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, hingga kapal laut. Termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah, mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan lainnya juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah seperti, PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.
Untuk pengawasannya, pada sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau disebut dengan 'check point' yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei-31 Mei 2020 diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda, maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, serta 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Terkait kebijakan pengembalian tiket atau 'refund' bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-'schedule' dan re-'route'.