Polres Kotim bongkar arisan fiktif beromzet Rp755 juta

id Polres Kotim bongkar arisan fiktif beromzet Rp755 juta,Polres Kotim,Mohammad Rommel,Sampit,Kotawaringin Timur

Polres Kotim bongkar arisan fiktif beromzet Rp755 juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi menunjukkan tersangka penipuan dengan modus arisan dan investasi fiktif, Senin (27/4/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membongkar arisan diduga fiktif di Sampit dengan omzet mencapai Rp755 juta dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial KNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif, kemudian investasi fiktif. Untuk sementara kerugian korban sekitar Rp755 juta dari 48 anggota. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan nilai kerugian juga bertambah," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.

Rommel mengatakan, menurut pengakuan korban, arisan fiktif ini terjadi sejak November 2018 hingga saat ini. Arisan dibagi pada beberapa kelompok yaitu 10 peserta dengan hasil Rp3 juta, 11 peserta hasil Rp5 juta, 16 peserta dengan hasil Rp10 juta, 18 peserta dengan hasil Rp20 juta dan 20 peserta dengan hasil Rp30 juta.

Belakangan tersangka juga tersangka berdalih mengembangkan investasi bekerjasama dengan perkebunan kelapa sawit dengan janji hasil keuntungan 20 persen. Namun lagi-lagi itu diduga hanya dalih tersangka untuk memuluskan aksinya.

Awalnya pembayaran berjalan lancar, diduga dengan memutar hasil iuran peserta. Namun belakangan pembayaran kepada peserta mulai tersendat karena sebagian uang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Baca juga: Sudah lebih dari 1.000 warga Kotim jalani rapid test

Semakin lama, tersangka semakin tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan dan investasi tersebut. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Baamang.

Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya, kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan. Uang setoran peserta diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga kemudian dia tidak mampu menutupi atau mengembalikan uang anggota," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi.

Rommel mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang merasa tertipu dengan modus seperti ini diharapkan segera melapor ke polisi. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan ada korban lainnya.

Baca juga: Seorang ibu di Kotim diduga tega bunuh anaknya

Baca juga: Legislator Kotim prihatin banyak warga abaikan anjuran pencegahan COVID-19