Aniaya lansia, dua pemuda ini ditangkap petugas

id Aniaya lansia, dua pemuda ini ditangkap petugas,Bandung,Polrestabes Bandung,lansia

Aniaya lansia, dua pemuda ini ditangkap petugas

Polisi menangkap pelaku penganiayaan lansia. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku bernama Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) yang melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan lansia.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit hutang. Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban lansia berinisial SK (62) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu.

Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Selain SK para pelaku juga menganiaya kakak iparnya yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.

Untuk keterkaitan dengan korban, Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit hutang.

Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban. Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.

Mereka yang panik, lantas menganiaya kedua korban itu dengan sadis. Beruntung nyawa kedua korban masih terselamatkan karena tidak mengalami luka yang cukup parah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Ulung mengatakan, kepolisian mendapat sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Agus dan Imam. Pada saat ditangkap, kata Ulung, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan cara ditembak di kaki.

"Terkait ini, kita akan menyelidiki lagi, terkait kemungkinan ada yang menyuruhnya," kata Ulung.

Sementara itu, korban mengatakan Agus menyewa mobilnya itu pada Rabu (8/4). Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Agus selaku pelaku penganiayaan.

Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan. Kejadian itu, kata korban, berlangsung pada pagi hari di kediamannya

"Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik," kata SK.

Agus sendiri mengaku memiliki hutang di sejumlah penyedia pinjaman daring. Menurutnya, ia berhutang sebanyak Rp9 juta di lima aplikasi pinjaman daring.

"Hutang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.

Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban. Namun aksinya itu malah berujung tindak penganiayaan.

"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.

Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.