Tanggap darurat, Gugus Tugas COVID-19 Pulang Pisau diminta lebih maksimal

id Tanggap darurat, Gugus Tugas COVID-19 Pulang Pisau diminta lebih maksimal,Virus Corona, COVID-19

Tanggap darurat, Gugus Tugas COVID-19 Pulang Pisau diminta lebih maksimal

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menandatangani regulasi pendukung dinaikkannya status tanggap darurat pandemi COVID-19. ANTARA/HO-Gugus Tugas Penangangan COVID-19

Pulang Pisau  (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Edy Pratowo meminta kepada seluruh tim dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk bekerja lebih maksimal setelah status siaga darurat dinaikkan menjadi status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau. 

“Tentunya penanggulangan COVID-19 bisa dilakukan dengan gerakan yang lebih cepat, pertama memang perkembangan dari pasien positif yang di-tracking ke OTG (orang tanpa gejala) lebih banyak. Dulu status kita masih hijau dan sekarang sudah menjadi merah,” kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Kamis. 

Usai memimpin memimpin rapat analisa dan evaluasi, Edy Pratowo mengungkapkan setelah ditingkatkan menjadi status tanggap darurat ini persiapan utamanya adalah anggaran. Upaya yang akan dipersiapkan dengan matang agar bisa menyampaikan pencegahan kepada masyarakat sendiri.

Anggaran sudah mulai dicairkan dan akan disalurkan kepada masing-masing bidang di Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sehingga operasional sehingga pelaksanaan pembelian sarana dan prasarana, masker, obat-obatan, dan sebagainya bisa lebih dimaksimalkan. 

Selain itu, terang Edy Pratowo, menaikkan status tanggap darurat perlu untuk mempersiapkan ruang isolasi atau karantina di gedung Chistiany Center dan untuk segera dilengkapi sarana dan prasana yang memerlukan dana belanja tidak tersangka (BTT) cepat. 

Status tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan selama 31 hari terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Mei 2020. Dalam surat keputusan sekaligus menetapkan Bupati Pulang Pisau sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19. 

Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 berwenang untuk melakukan assesment penanganan secara cepat, tepat dan efisien, serta mengkoordinasikan pengerahan seluruh sumber daya untuk operasional penangan penyebaran COVID-19. 

Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga berwenang mengambil kebijakan penanganan secara terpadu, terarah dan terkoordinir.