Garuda Indonesia mulai hari ini buka kembali reservasi penerbangan

id garuda indonesia,buka reservasi penerbangan

Garuda Indonesia mulai hari ini buka kembali reservasi penerbangan

Pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Jakarta (ANTARA) - Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai hari ini, Rabu 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai Kamis besok 7 April 2020.

“Pukul 15.00 siang ini 'website' Garuda Indonesia (Garuda-Indonesia.com) 'on' untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, Irfan mengatakan, maskapai pelat merah tersebut kembali terbang pada Kamis, 7 Mei 2020.

"Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," kata Irfan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai besok, Kamis 7 Mei 2020.

Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Seluruh moda transportasi dibuka kembali mulai besok

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan kriteria pengecualian bagi mereka yang boleh keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Pihak yang mendapat pengecualian di antaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.