Kepolisian evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa

id psbb makassar, psbb gowa, covid-19, polda sulsel

Kepolisian evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (kiri) didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Halim Pagarra (kanan) saat Anev perpanjangan masa PSBB Makassar-Gowa.(ist)

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengevaluasi perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kabupaten Gowa dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Sabtu, mengatakan, perpanjangan masa PSBB menjadi perhatian bersama serta melihat efektivitas dari pelaksanaan pada periode pertamanya.

"Dua daerah di Sulsel sudah menerapkan PSBB dan evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitasnya, apalagi PSBB tersebut diperpanjang oleh kepala daerahnya," ujarnya.

Dalam analisis dan evaluasi (Anev) yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe didampingi Wakapolda Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, beberapa poin penting dari pelaksanaan PSBB adalah di perbatasan kedua daerah.

Kapolda dalam arahannya meminta kepada pemerintah daerah dan seluruh aparat keamanan yang bertugas untuk tidak melakukan penutupan akses di jalan nasional atau perbatasan Makassar-Gowa.

Baca juga: Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB

Pengamanan dan pemeriksaan di perbatasan harus sesuai aturan dan mengikuti instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk tidak memblokade jalan.

"Pak Kapolda tekankan agar jangan menutup jalan perbatasan, cukup membatasi dan memeriksa para pengendara baik roda dua maupun roda empat serta memeriksa suhu tubuhnya," katanya.

Kapolda juga menyampaikan apa yang sudah dilaksanakan di PSBB pertama agar sebisa mungkin ditingkatkan semangatnya anggota di lapangan serta perawat di rumah sakit.

Selain itu, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, tugas polisi juga mengawasi pembagian bantuan sosial kepada masyarakat khususnya yang tidak kena sasaran seperti warga bukan domisili di suatu daerah.

"Anggota yang melaksanakan tugas kerjasama dengan fungsi lain harus melakukan tindakan yang terukur apabila ada yang melanggar termasuk pemberlakuan buka dan tutup toko-toko atau pengusaha lainnya," ucapnya.

Baca juga: Kalsel perketat perbatasan dengan Kalteng dan Kaltim

Baca juga: Pemkot diminta secepatnya sosialisasikan aturan PSBB