Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB

id penerapan PSBB Palangka Raya,Palangka Raya,Pemkot Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah,Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisas

Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menggencarkan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai dilaksanakan Senin (11/5).

"Kita ada dua hari yakni hari ini dan besok untuk melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB. Untuk itu seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 fokus sosialisasi kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Sabtu.

Di antara metode sosialisasi yang digunakan seperti dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah, mengumumkan menggunakan mobil keliling serta memanfaatkan media sosial.

Melalui sosialisasi itu diharapkan masyarakat semakin memahami dan menaati aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut.

Baca juga: Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB

Umi mengemukakan bahwa pembatasan sosial berskala besar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.

"Untuk PSBB di kota Palangka Raya fokusnya adalah memotong penyebaran COVID-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya tidak melarang tetapi mengatur sesuai dengan protokol COVID-19," tutur Umi.

Hal itu dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang di tengah pandemik COVID-19. Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan menutup usaha masyarakat melainkan mengizinkan, namun dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Terutama untuk usaha yang terkait kebutuhan utama masyarakat.

Baca juga: Pemkot diminta secepatnya sosialisasikan aturan PSBB

"PSBB di setiap daerah dan wilayah tidak sama. Di Kota Palangka Raya tidak serta merta sama dengan daerah lain karena setiap wilayah diberikan kesempatan mengatur wilayah masing-masing sesuai kebutuhan dasar wilayah tersebut," ujar Umi.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya dilaksanakan 14 hari dimulai Senin pekan depan.

"Seiring berjalannya waktu pelaksanaan PSBB 14 hari itu akan dievaluasi. Apakah diperpanjang atau tidak. Termasuk jika ada kekurangan juga akan dilengkapi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia menerangkan pada pelaksanaan PSBB itu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dihentikan tetapi hanya dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protap penanganan dan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Palangka Raya PSBB, ini tanggapan Wali Kota Fairid Naparin