Pansus COVID-19 tak asal dibentuk, ini penjelasan DPRD Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Pengawasan Anggaran Pandemi COVID-19 dan Pengawasan Penyaluran Bansos Pemerintah DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering, mensesalkan adanya penggiringan opini publik terhadap keberadaan pihaknya yang seakan asal dalam membentuk pansus.
Pansus merupakan alat kelengkapan lembaga wakil rakyat yang bersifat temporer dan bertujuan mengimplementasikan atau melaksanakan fungsinya dalam bidang pengawasan, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin.
"Masalah tempat dan waktu yang tepat dalam membentuk pansus, tidak ada diatur dalam Undang-undang. Yang mengatur pembentukannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) maupun tata tertib dewan," ucapnya.
Anggota DPRD Kalteng empat periode itu pun menegaskan, pembentukan pansus tidak asal, melainkan telah mempertimbangkan adanya masalah yang penting, mendesak dan strategis yang perlu perhatian serta penanganan secara khusus. Dan, kerja pansus tidak hanya bersifat investigatif, melainkan juga preventif.
Freddy yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng itu mengatakan, preventif di sini maksudnya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Kemudian, melakukan pengawasan dan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat data, lengkap, tepat waktu dan tepat sasaran, serta tuntas.
"Jadi sangat keliru kalau dikatakan pansus ini menghambat anggaran, atau bersifat prejudice. Pansus juga tidak terpengaruh kalau ada pihak tertentu, khususnya pemerintah daerah yang akan mengabaikan kerja dan hasil kerja Pansus," tegas dia.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keberadaan Pansus Pansus Pengawasan Anggaran Pandemi COVID-19 Kalteng dan Pengawasan Penyaluran Bansos Pemerintah DPRD Kalteng, sifat urgensi dan strategisnya. Alasannya, hasil realokasi melalui rasionalisasi/ pemangkasan APBD 2020 menghasilkan Rp689 milyar anggaran untuk Pandemi COVID-19.
"Sementara, Gubernur Kalteng mengumumkan anggaran Pandemi COVID-19 Kalteng sebesar Rp500 miliar, bukannya Rp689 miliar sesuai hasil realokasi dan rasionalisasi," beber dia.
Baca juga: Tokoh masyarakat nilai Pansus Pengawasan Anggaran COVID-19 DPRD Kalteng penting
Selain itu, hal yang mendasar juga karena Rp689 miliar ataupun Rp500 miliar yang dianggarkan itu tidak ada rincian penggunaan, baik dari Pemerintah provinsi sendiri maupun Tim Gugus Tugas. Padahal, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, baik dalam rapat maupun surat, sudah berulang kali meminta kepada Pemprov agar memberikan rincian, tapi tidak pernah terpenuhi.
Freddy mengatakan dalam catatan DPRD Kalteng, selain Rp689 miliar hasil rasionalisasi, anggaran pandemi COVID-19 sudah terlebih dahulu memanfaatkan Rp20 miliar dari belanja tidak terduga (BTT) APBD murni tahun 2020. Bahkan, Pemprov Kalteng sudah ada mengusulkan usulan anggaran mendahului perubahan sebesar Rp30 miliar.
"Artinya secara kumulatif anggaran Pandemi Kalteng sebesar Rp20 miliar ditambah Rp30 miliar ditambah Rp 689 miliar, menjadi Rp739 miliar," bebernya lagi.
Dalam rapat Gubernur Kalteng dengan Kepala BNPB Tony Monardo serta Wakil Ketua KPK via zoom, Gubernur menyampaikan total anggaran Pandemi Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng sebesar Rp810 miliar. Padahal, setelah DPRD Kalteng melakukan pengecekan, ternyata informasi sebesar Rp810 yang disampaikan Gubernur Kalteng itu jauh dari akurat.
"Itu dari segi anggaran yang perlu disoroti dan diawasi secara serius. Itu menjadi tugas Pansus," kata Freddy.
Selain masalah anggaran, pansus juga akan mengawasi dan mengawal Pemerintah. Sebab, pemerintah pusat sudah menggelontorkan ratusan triliun rupiah, baik yang dikelola Kemensos maupun Kementerian serta instansi lain. Bahkan, Tidak kurang Presiden Joko Widodo berulangkali mengingatkan agar penyaluran Bansos harus sampai kepada masyarakat yang berhak.
Presiden Jokowi juga memperingatkan sanksi dan hukuman berat bagi yang menyelewengkan penyaluran Bansos tersebut. Memastikan pendataan warga penerima Bansos ini obyektif lengkap dan tidak tumpang tindih. Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga ada menyiapkan anggaran Bansos, bahkan ada per orang dan pejabat publik yang juga menyalurkan Bansos/ sembako.
"Semua itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada pengawasan dan pengawalan yang harus dilakukan secara serius," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Pansus Pengawasan COVID DPRD Kalteng pantau ketersedian pangan
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng temui Danrem 102 Panju Panjung
Baca juga: DPRD Kalteng resmi bentuk pansus kawal anggaran COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penggunaan APBD untuk COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penyimpanan anggaran Pilkada di BTN
Pansus merupakan alat kelengkapan lembaga wakil rakyat yang bersifat temporer dan bertujuan mengimplementasikan atau melaksanakan fungsinya dalam bidang pengawasan, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin.
"Masalah tempat dan waktu yang tepat dalam membentuk pansus, tidak ada diatur dalam Undang-undang. Yang mengatur pembentukannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) maupun tata tertib dewan," ucapnya.
Anggota DPRD Kalteng empat periode itu pun menegaskan, pembentukan pansus tidak asal, melainkan telah mempertimbangkan adanya masalah yang penting, mendesak dan strategis yang perlu perhatian serta penanganan secara khusus. Dan, kerja pansus tidak hanya bersifat investigatif, melainkan juga preventif.
Freddy yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng itu mengatakan, preventif di sini maksudnya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Kemudian, melakukan pengawasan dan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat data, lengkap, tepat waktu dan tepat sasaran, serta tuntas.
"Jadi sangat keliru kalau dikatakan pansus ini menghambat anggaran, atau bersifat prejudice. Pansus juga tidak terpengaruh kalau ada pihak tertentu, khususnya pemerintah daerah yang akan mengabaikan kerja dan hasil kerja Pansus," tegas dia.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keberadaan Pansus Pansus Pengawasan Anggaran Pandemi COVID-19 Kalteng dan Pengawasan Penyaluran Bansos Pemerintah DPRD Kalteng, sifat urgensi dan strategisnya. Alasannya, hasil realokasi melalui rasionalisasi/ pemangkasan APBD 2020 menghasilkan Rp689 milyar anggaran untuk Pandemi COVID-19.
"Sementara, Gubernur Kalteng mengumumkan anggaran Pandemi COVID-19 Kalteng sebesar Rp500 miliar, bukannya Rp689 miliar sesuai hasil realokasi dan rasionalisasi," beber dia.
Baca juga: Tokoh masyarakat nilai Pansus Pengawasan Anggaran COVID-19 DPRD Kalteng penting
Selain itu, hal yang mendasar juga karena Rp689 miliar ataupun Rp500 miliar yang dianggarkan itu tidak ada rincian penggunaan, baik dari Pemerintah provinsi sendiri maupun Tim Gugus Tugas. Padahal, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, baik dalam rapat maupun surat, sudah berulang kali meminta kepada Pemprov agar memberikan rincian, tapi tidak pernah terpenuhi.
Freddy mengatakan dalam catatan DPRD Kalteng, selain Rp689 miliar hasil rasionalisasi, anggaran pandemi COVID-19 sudah terlebih dahulu memanfaatkan Rp20 miliar dari belanja tidak terduga (BTT) APBD murni tahun 2020. Bahkan, Pemprov Kalteng sudah ada mengusulkan usulan anggaran mendahului perubahan sebesar Rp30 miliar.
"Artinya secara kumulatif anggaran Pandemi Kalteng sebesar Rp20 miliar ditambah Rp30 miliar ditambah Rp 689 miliar, menjadi Rp739 miliar," bebernya lagi.
Dalam rapat Gubernur Kalteng dengan Kepala BNPB Tony Monardo serta Wakil Ketua KPK via zoom, Gubernur menyampaikan total anggaran Pandemi Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng sebesar Rp810 miliar. Padahal, setelah DPRD Kalteng melakukan pengecekan, ternyata informasi sebesar Rp810 yang disampaikan Gubernur Kalteng itu jauh dari akurat.
"Itu dari segi anggaran yang perlu disoroti dan diawasi secara serius. Itu menjadi tugas Pansus," kata Freddy.
Selain masalah anggaran, pansus juga akan mengawasi dan mengawal Pemerintah. Sebab, pemerintah pusat sudah menggelontorkan ratusan triliun rupiah, baik yang dikelola Kemensos maupun Kementerian serta instansi lain. Bahkan, Tidak kurang Presiden Joko Widodo berulangkali mengingatkan agar penyaluran Bansos harus sampai kepada masyarakat yang berhak.
Presiden Jokowi juga memperingatkan sanksi dan hukuman berat bagi yang menyelewengkan penyaluran Bansos tersebut. Memastikan pendataan warga penerima Bansos ini obyektif lengkap dan tidak tumpang tindih. Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga ada menyiapkan anggaran Bansos, bahkan ada per orang dan pejabat publik yang juga menyalurkan Bansos/ sembako.
"Semua itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada pengawasan dan pengawalan yang harus dilakukan secara serius," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Pansus Pengawasan COVID DPRD Kalteng pantau ketersedian pangan
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng temui Danrem 102 Panju Panjung
Baca juga: DPRD Kalteng resmi bentuk pansus kawal anggaran COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penggunaan APBD untuk COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penyimpanan anggaran Pilkada di BTN