Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

id PSBB Palangka Raya,Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya,Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah,PSBB,anggaran PSBB

Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyiapkan anggaran senilai Rp68 miliar selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Selama pelaksanaan PSBB, kami telah menyiapkan anggaran senilai Rp68 miliar," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah di Palangka Raya, Selasa.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti logistik dan alat pelindung diri personel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian, untuk bahan-bahan sosialisasi, penyemprotan cairan desinfektan, deteksi dini dan penanganan pasien COVID-19.

Baca juga: Hari pertama pelaksanaan PSBB, petugas kebingungan cara bertindak

Tak hanya itu, anggaran itu juga digunakan untuk menangani dampak sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat serta dampak lain yang dirasakan masyarakat "Kota Cantik" selama pelaksanaan PSBB.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah melaksanakan PSBB sejak Senin (11/5/2020) hingga 14 hari ke depan. Pada pelaksanaan PSBB itu pemerintah setempat tetap mengizinkan para pedagang atau pengusaha menjalankan usahanya dengan sejumlah ketentuan.

"Para pengusaha dalam menjalankan usahanya harus melaksanakan sejumlah ketentuan termasuk terkait jam operasional. Hal itu untuk menjaga kegiatan ekonomi masyarakat tetap tumbuh di tengah mewabahnya COVID-19," kata Umi.

Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'

Baca juga: Perlu evaluasi kekurangan saat pelaksanaan hari pertama PSBB Palangka Raya


Hal itu dilakukan untuk memastikan ekonomi masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap tumbuh di tengah pandemi virus yang berasal dari Wuhan, China itu.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya, tempat usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yakni pelaku usaha yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pokok meliputi bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan logistik.

Klasifikasi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari itu meliputi penyediaan barang retail di pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok dan/atau pakan ternak/hewan peliharaan, pasar modern/toko modern, toko atau warung yang menjual kebutuhan pangan pokok masyarakat dan pakan ternak/hewan peliharaan. Kemudian toko/warung kelontong/restoran/rumah makan yang menjual makanan dan minuman dan ditambah jasa binatu (laundry).

"Namun, khusus untuk pelaku usaha panti pijat, refleksi, SPA, salon, warnet, gim online, dan pasar dadakan atau pasar kaget, wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB," kata Umi.

Baca juga: Izin operasional toko tak ikuti aturan di Palangka Raya, terancam dicabut

Baca juga: Palangka Raya izinkan pengusaha beroperasi selama PSBB