Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan tidak tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi COVID-19.
“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” katanya di Jakarta, Rabu.
Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.
Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.
Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.
“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan resmi batal naik per 1 April
Baca juga: Belum batalkan iuran, BPJS Kesehatan tunggu Pemerintah ubah Perpres 75/2019
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Menko Airlangga mengatakan meski terjadi kenaikan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.
“Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” katanya melalui konferensi video.
Baca juga: Pemerintah akan berikan insentif Rp600 ribu bagi 2,44 juta petani
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000 dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.
Namun, pada 2021 untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp7.000.
Sebelumnya, pada 2019 Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Alasan perubahan fungsi Kartu Pra Kerja
Berita Terkait
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Tips jaga kesehatan selama berpuasa bagi penderita asam lambung
Rabu, 27 Maret 2024 15:20 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib
Ini manfaat berjalan tanpa alas kaki di luar ruangan
Senin, 25 Maret 2024 16:27 Wib
Berikut vitamin yang berperan penting bagi kesehatan kulit
Minggu, 24 Maret 2024 20:19 Wib
Kiat menjaga kesehatan gigi dan mulut selama puasa
Jumat, 22 Maret 2024 14:26 Wib
Dinkes Kotim siapkan 10 tim kesehatan di jalur mudik
Kamis, 21 Maret 2024 11:43 Wib
Bupati Kotim ingatkan camat dan kades perhatikan kesehatan warga
Kamis, 21 Maret 2024 7:48 Wib