Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif

id DPRD Palangka Raya,Noorkhalis Ridha,pelangar PSBB,PSBB Palangka Raya,petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif

Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha (Foto Facebook Noorkhalis Ridha)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha meminta kepada petugas yang terlibat dalam penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menegur pelanggar dengan cara preventif maupun persuasif.

"Sebaiknya masyarakat juga ikut mematuhi aturan PSBB baik itu menggunakan masker dan lain sebagainya, sehingga, jangan sampai ada petugas menegur pelanggar dengan cara tidak santun dan persuasif," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan, penerapan PSBB yang diberlakukan kepada para pelanggar aturan tersebut, harus dilakukan dengan pendekatan, humanis dan tetap mengedepankan cara persuasif.

Baca juga: Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

Apalagi dalam suasana bulan suci Ramadhan ini, alangkah baiknya menegur dengan humanis jangan sampai ada 'adu urat' antara petugas dan pelanggar. Pelanggar juga diminta harus sadar apabila memang salah, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak nantinya.

"Saya berharap baik masyarakat dan petugas dalam keadaan seperti ini, lebih mengedepankan bersabar. Khusus masyarakat dimohon patuhi aturan sehingga tidak ada hal-hal negatif yang terjadi," ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu menambahkan, dengan adanya viralnya video yang beredar mengenai petugas dan salah satu pelanggar peraturan PSBB di pos check point di Jalan S Parman kemarin, jangan sampai terulang lagi.

Baca juga: Perlu evaluasi kekurangan saat pelaksanaan hari pertama PSBB Palangka Raya

Maka dari itu dirinya lebih mengimbau kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sebab petugas yang bertugas dalam kegiatan PSBB memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, masyarakat diharapkan bisa mentaati aturan PSBB yang sudah diberlakukan sejak 11 Mei 2020. Kalau tidak ditaati, tentunya akan berpotensi terjadi hal serupa di kemudian hari," bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak diberlakukannya PSBB di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya pada malam hari daerah tersebut terlihat sangat sepi.

Bahkan kendaraan roda empat dan dua tidak seperti hari-hari biasanya. Selanjutnya petugas juga menjaga tiga jalur masuk ke Kota Palangka Raya. Transportasi roda empat yakni travel disuruh putar balik apabila mau masuk ke dalam kota. Karena hal tersebut sudah ada aturannya dari surat edaran wali kota setempat.

Baca juga: Hari pertama pelaksanaan PSBB, petugas kebingungan cara bertindak

Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'