Sesuai fatwa MUI, 59 lingkungan dilarang shalat Idul Fitri

id fatwa MUI, 59 lingkungan dilarang shalat Idul Fitri,Mataram,Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh

Sesuai fatwa MUI, 59 lingkungan dilarang shalat Idul Fitri

Foto Dokumentasi - Warga asal Pattani, Thailand saling bermaaf-maaf an usai menunaikan Shalat Id Idul Fitri 1440 Hijiriah, di halaman Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/6/19). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan kebijakan terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, yakni menyesuaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru dikeluarkan dengan mengedepankan protokol COVID-19, sehingga 59 lingkungan zona merah dilarang melaksanakannya.

"Tetapi untuk lingkungan yang masuk zona merah, atau terhadap kasus positif COVID-19, kami minta dengan tegas untuk meniadakan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun yang berjamaah di masjid atau mushalla," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan wali kota seusai menggelar rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Mataram dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran  1441 Hijriah di pendopo Wali Kota Mataram.

Menurut wali kota, dari 325 lingkungan di Kota Mataram, tercatat 59 lingkungan yang tersebar pada lima kecamatan yakni Selaparang, Cakranegara, Ampenan, Sekarbela dan Kecamatan Sandubaya saat ini masih berstatus zona merah COVID-19, karena terdapat kasus pasien positif COVID-19.

Khusus untuk Kecamatan Mataram saat ini sudah tidak ada kasus positif COVID-19. Berdasarkan data terakhir Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19, tercatat 139 kasus positif COVID-19, 86 orang dinyatakan sembuh dan 50 orang masih dalam perawatan namun dalam kondisi baik.

"ebanyak 50 orang yang masih positif COVID-19 inilah yang tersebar di 59 lingkungan dari 5 kecamatan, yang perlu diawasi agar tidak melakukan kegiatan ibadah berjamaah. Sedangkan yang lainnya, menyesuaikan dengan fatwa MUI, dengan menerapkan protokol COVID-19," katanya.

Kebijakan serupa juga diambil terhadap tradisi pawai takbiran menyambul 1 Syawal di lingkup Pemerintah Kota Mataram yang dilaksanakan di Lapangan Sangkareang dan dienam kecamatan ditiadakan. Namun untuk pawai takbiran dapat dilakukan di tingkat lingkungan.

"Itupun, dilakukan dengan pengawasan ketat dan merapkan protokol pencegahan COVID-19. Itu sebagai salah satu upaya pemerintah agar tidak ada lagi kasus pasien positif COVID-19 yang baru," katanya.

Sementara untuk kegiatan salat tarawih yang sebelumnya diimbau untuk dilakukan di rumah, tambah wali kota, saat ini bisa menyesuaikan dengan fatwa MUI, dengan pertimbangan untuk keselamatan semua tentunya dengan tetap menerapkan protokol COVID-19.

"Prinsipnya, kita bagaimana protokol COVID-19 dimanapun warga Kota Mataram berada harus melaksanakan dengan ketat dan kita wajib menjaga diri," ujarnya.