Dinsos Pulang Pisau layani pengaduan bansos

id Dinsos Pulang Pisau layani pengaduan bansos, bantuan sosial, Edy pratowo

Dinsos Pulang Pisau layani pengaduan bansos

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menyerahkan BST COVID-19 secara simbolis dan tahap pertama mulai dilakukan PT Pos Indonesia untuk Kecamatan Kahayan Hilir. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau  (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamesi Tawun mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat apabila terjadi permasalahan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang juga saat ini menjadi trending topik di tengah bencana COVID-19. 

“Namun pengaduan tersebut sebelumnya harus melalui koordinasi dengan desa atau kelurahan,” kata Eknamesi di Pulang Pisau, Senin. 

Dikatakan Eknamesi, tidak bisa dipungkiri kemungkinan masih ada warga yang luput dari pendataan yang dilakukan desa/ kelurahan. Dinas Sosial dalam setiap mengajukan usulan data penerima bantuan sosial mengacu berdasarkan data yang telah disampaikan setelah melalui rapat ditingkat desa/ kelurahan. 

“Bisa jadi tidak terdata oleh RT. Bisa jadi tidak terdata oleh Desa. Dinas Sosial setempat tetap membuka pengaduan masyarakat setiap hari dan sudah ada beberapa warga di kabupaten setempat yang melapor karena tidak mendapat bantuan sosial,” terang Eknamesi. 

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk bisa koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan sebelum melaporkan pengaduan masalah bantuan sosial. Selain itu meneliti berbagai sumber bantuan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah, bisa saja warga tersebut tidak masuk dalam bantuan A tetapi tercatat namanya sebagai penerima di bantuan B. 

Menurut Eknamesi, banyaknya jenis bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah bertujuan agar bantuan sosial yang disebar bisa menjadi lebih luas cakupannya kepada masyarakat yang terdampak akibat bencana pandemi COVID-19. 

Selain itu, ada bantuan yang bersumber dan melekat pada APBD Desa untuk menangani juga seluruh masyarakat. Ia berharap pemerintah desa bisa mengalokasikan untuk warganya sesuai dengan petunjuk dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Desa. 

“Pemerintah desa juga jangan akal-akalan. Salurkan bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian agar bisa mengcover masyarakat lebih luas,” kata Eknamesi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus memantau dan mensoroti bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam praktiknya di lapangan terjadi penyimpangan. 

“Terlebih dahulu kita lihat case atau permasalahannya dari setiap bantuan sosial itu,” terang Triono. 

Dikatakan Triono, setiap persoalan minimal dilihat melalui tiga sudut pandang. Baik secara administrasi, perdata, dan terakhir tindak pidana sebagai Ultimum Remedium. Setelah itu diukur berdasarkan teori, azas kepastian hukum, azas legalitas, azas kemanfaatan. 

Selanjutnya, terang Triono, apabila ada indikasi permasalahan ada beberapa instrumen penyelesaian, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan jalur pidana. Apabila sudah masuk kedalam ranah pidana, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap maju. 

Sedari awal, ucap Triono, pihaknya terus mengingatkan jangan ada pihak yang coba-coba mencari keuntungan dalam keadaan bencana pandemi COVID-19. Ancaman hukuman mati tetap diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana dengan tujuan mencari keuntungan di tengah bencana. 

Baca juga: Aparat gabungan Pulang Pisau tertibkan pedagang bandel

Baca juga: Mentan sebut prospek pertanian sangat menjanjikan