Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) menangkap MN (22 th), tahanan titipan Kejaksaan Jayapura yang kabur dari RS Marthen Indey.
MN dirawat di RS Marthen Indey setelah dinyatakan positif COVID-19, dan ditangkap disalah satu asrama di sekitar Jayapura. Penangkapan terhadap tahanan titipan yang terpapar COVID-19 itu setelah tersangka kasus narkoba melarikan diri dari rumah sakit, Rabu (20/5).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, membenarnya ditangkapnya tersangka tahanan titipan kejaksaan yang kabur saat dirawat diruang isolasi COVID-19 di RS Marthen Indey.
Baca juga: Ditjenpas: Belum ada narapidana, tahanan, dan anak positif COVID-19
MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada bulan Januari lalu di kawasan pelabuhan laut Jayapura.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan diruang isolasi di RS Marthen Indey dengan pengawalan khusus.
MN kabur setelah mengelabui anggota yang menjaga ruang isolasi dan kemudian bersembunyi di salah satu asrama, ucap AKBP Urbinas.
Data yang dihimpun dari Gugus Tugas Pananganan COVID-19 Kota Jayapura terungkap 43 orang tahanan Polresta Jayapura Kota positif dan dirawat disejumlah rumah sakit.