Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan pihaknya siap mengawal apapun kebijakan yang dibuat pemerintah daerah untuk menangani COVID-19, termasuk mengawal penutupan tempat keramaian.
"Kami siap mengawal kebijakan jika itu ditutup. Jangan sampai tempat keramaian dan objek wisata menjadi ajang penularan massal COVID-19. Mencegah lebih baik dibanding mengobati," tegas Jakin saat mengikuti rapat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jumat.
Menurut pria yang baru beberapa hari menjabat Kapolres Kotawaringin Timur ini, pandemi COVID-19 ini terjadi secara global dan kemungkinan berlangsung lama. Untuk itu diperlukan kewaspadaan semua pihak agar wabah ini bisa dihentikan.
Dia mengajak masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan sampai tren penanganan COVID-19 yang sudah membaik di Kotawaringin Timur, kembali menurun akibat warga mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus mematikan tersebut.
Masyarakat harus waspada, apalagi hingga saat ini Kotawaringin Timur masih termasuk kategori zona merah. Polres akan mendukung apapun apapun yang diputuskan pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Protokol pencegahan COVID-19 harus dijalankan, seperti tetap berada di rumah, menggunakan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kontak fisik, menjaga asupan gizi, serta berolahraga dan beristirahat teratur.
"Saat ini kita dikepung wabah COVID-19, musuh yang tidak kelihatan dan bisa menjangkiti siapa saja. Masyarakat juga harus menyikapi situasi saat ini agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Jakin.
Baca juga: Sudah sembuh, seorang pria di Kotim kembali dinyatakan positif COVID-19
Jakin mendukung kebijakan pemerintah daerah tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. Dia sepakat ini menjadi salah satu upaya pencegahan penularan COVID-19, yakni mencegah kerumunan orang.
Seperti umat Islam lainnya, Jakin mengaku juga rindu shalat berjamaah di masjid. Namun saat ini kondisi tidak memungkinkan sehingga tidak perlu dipaksakan, apalagi fatwa Majelis Ulama Indonesia juga sudah jelas mengarahkan agar shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Idul Fitri, dialihkan ke rumah masing-masing.
"Saat banyak masyarakat berkumpul dengan kondisi psikologis yang berbeda yaitu bahagia menyambut kemenangan, ini berpotensi terjadi penularan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat lupa bahwa saat ini sedang berkembang pandemi COVID-19," ujar Jakin.
Dia menyarankan pemerintah daerah memaksimalkan sosialisasi tentang tata cara shalat Idul Fitri di rumah. Harapannya agar masyarakat tidak memaksakan shalat berjamaah di masjid atau tanah lapang karena bisa melaksanakannya secara mandiri di rumah.
Baca juga: Smansa 09 Sampit berbagi untuk sesama di masa pandemi COVID-19
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan tidak ada shalat Idul Fitri di masjid