Bupati Kotim instruksikan tidak ada shalat Idul Fitri di masjid

id Bupati Kotim instruksikan tidak ada shalat Idul Fitri di masjid, Pemkab Kotim, bupati Kotim, Supian Hadi, bupati Sampit, Sampit, Kotim, Kotawaringin T

Bupati Kotim instruksikan tidak ada shalat Idul Fitri di masjid

Bupati H Supian Hadi memimpin rapat gabungan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur membahas terkait shalat Idul Fitri, Kamis (22/5/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat gabungan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan organisasi keagamaan menyepakati tidak akan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun tanah lapang karena pertimbangan wabah COVID-19 yang belum terkendali.

"Ini bukan imbauan lagi, tapi instruksi bupati. Kita tidak melarang orang beribadah, tapi menghindari kerumunan orang karena sangat rawan penularan COVID-19. Makanya shalat Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Supian Hadi usai rapat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Jumat.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Rinie Arya Gagah, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, Kajari Hartono, Kepala Kantor Kemenag yang juga Ketua NU Kotawaringin Timur H Samsudin, Ketua MUI KH Amrullah Hadi, Ketua PD Muhammadiyah Mudlofar, Ketua Dewan Masjid H Fauzan Nurdin, Ketua PHBI Jainudin dan tokoh lainnya.

Berbagai pertimbangan disampaikan masing-masing peserta. Semua organisasi keagamaan serta TNI dan Polri sepakat mendukung agar shalat Idul Fitri tahun ini tidak dilaksanakan di masjid atau tanah lapang untuk mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, takbir keliling dan halal bihalal juga diinstruksikan tidak dilakukan karena rawan penularan COVID-19. Kebijakan ini akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Kotawaringin Timur dan Kodim 1015/Sampit yang siap mengambil tindakan, termasuk jika harus membubarkan paksa kerumunan warga.

Supian menyebutkan, saat ini masih ada lima pasien positif COVID-19 yang dirawat, satu pasien dalam pengawasan (PDP) dan 39 orang dalam pemantauan (ODP). Kembali meningkatnya potensi penularan ini menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Baca juga: Warga berburu daging dan ayam meski harga tinggi

Hasil kesepakatan bersama itu dituangkan dalam instruksi Bupati Kotawaringin Timur yang hari ini juga langsung disebar hingga ke seluruh desa agar diketahui masyarakat luas. Supian berharap masyarakat mematuhinya karena ini demi kebaikan bersama.

"Saya tahu ini kebijakan yang tidak populis dan mungkin akan banyak ditentang. Tapi saya tegaskan ini demi kemaslahatan orang banyak. Mohon masyarakat menyadari bahwa COVID-19 ini masih sangat mengancam. Jangan sampai yang kita takutkan itu terjadi," kata Supian.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotawaringin Timur H Amrullah Hadi mengatakan, fatwa MUI Pusat sudah jelas bahwa umat diminta tidak memaksakan diri shalat berjamaah di masjid atau tanah lapang. Tidak ada yang melarang orang beribadah, tetapi yang dicegah adalah adanya kerumunan orang karena sangat berpotensi terjadi penularan COVID-19 karena saat ini Kotawaringin Timur masih zona merah atau darurat COVID-19.

"Kerumunan itu berdasarkan data dan fakta menjadi potensi penularan. Shalat di rumah juga berdasarkan arahan agama karena kondisi saat ini tidak memungkinkan dan justru bisa mudharat karena rawan penularan COVID-19," ujar pria yang pernah menjabat Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

MUI mengimbau pengurus masjid dan tokoh masyarakat memahami bahwa anjuran tidak melaksanakan shalat di masjid atau tanah lapang ini untuk kebaikan bersama. MUI Pusat mengeluarkan fatwa terkait masalah ini juga sudah melalui kajian mendalam oleh ahli-ahli agama dari berbagai bidang yang keilmuannya sudah tidak diragukan lagi.

Baca juga: Pemkab Kotim belum putuskan soal shalat Idul Fitri

Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi pencapaian WTP keenam kali