Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera membangun tiga pos penjagaan untuk mencegah masyarakat yang hendak berwisata ke Pantai Ujung Pandaran saat libur lebaran nanti.
"Tiga pos disiapkan yaitu di kawasan Bundaran KB, Samuda dan Ujung Pandaran. Pos akan dijaga personel Satpol PP, Dishub dan Polri. Kalau ada warga yang hendak berwisata maka akan disuruh pulang," kata Sekretaris Daerah Halikinnor di Sampit, Jumat.
Pantai Ujung Pandaran selalu menjadi tempat favorit bagi masyarakat mengisi liburan. Setiap libur Lebaran, pantai yang berlokasi sekitar 85 kilometer dari pusat Kota Sampit itu selalu dipadati pengunjung, bahkan hingga puluhan ribu orang.
Namun kini Kotawaringin Timur juga dilanda pandemi COVID-19. Pemerintah daerah akan menertibkan kegiatan-kegiatan yang memicu muncul dan berjangkitnya COVID-19, diantaranya keramaian atau kerumunan di tempat-tempat wisata.
Sejak munculnya kasus positif COVID-19 di Kotawaringin Timur, pemerintah daerah sudah mengambil kebijakan menutup seluruh tempat wisata. Tujuannya untuk menghindari potensi penularan akibat kerumunan pengunjung atau wisatawan.
Halikinnor meminta masyarakat memahami bahwa saat ini Kotawaringin Timur belum aman penularan COVID-19. Kegiatan-kegiatan yang bisa memicu penularan COVID-19 harus dihindari, salah satunya keramaian dan berwisata.
"Jangan menganggap remeh karena virus Corona ini tidak kelihatan dan mudah menular. Kalau sampai ada satu saja yang terjangkit, kemudian datang ke keramaian maka akan sangat rawan memicu penularan. Ini harus kita hindari. Tolong bantu pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19 ini," pinta Halikinnor.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur Fajrurrahman mengatakan, pemerintah daerah kembali mengingatkan masyarakat terkait kebijakan pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata. Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi pada Rabu (20/5) lalu.
Surat edaran itu merujuk pada instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19 dengan menutup sementara tempat tujuan wisata dan tempat hiburan di Provinsi Kalimantan Tengah mulai 17 Maret sampai 14 Juni 2020.
Baca juga: Polres Kotim siap kawal penutupan tempat keramaian cegah COVID-19
Selain itu, juga ada surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pada 26 Maret lalu tentang percepatan penanganan darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam surat edaran tersebut, pengusaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, tempat bermain anak-anak, taman hiburan rakyat, pojok internet dan aktivitas usaha malam hari, untuk sementara diminta menghentikan atau menutup usahanya.
Untuk pemilik atau pelaku usaha kafe, warung kopi, warung makanan dan minuman diingatkan tidak melayani penjualan di tempat, melainkan dibungkus atau mau di bawa pulang. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Maret sampai 13 Juni 2020.
"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi imbauan tersebut. Ini untuk kepentingan kita bersama dalam mencegah penularan COVID-19. Untuk kali ini, kita bersabar. Tidak usah berwisata dulu karena itu sangat rawan terjadi penularan COVID-19. Kami yakin masyarakat dan pelaku usaha memahami ini," demikian Fajrurrahman.
Baca juga: Sudah sembuh, seorang pria di Kotim kembali dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: Smansa 09 Sampit berbagi untuk sesama di masa pandemi COVID-19