Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Edy Pratowo memastikan kepada masyarakat daerah setempat bahwa pelaksanaan shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Penetapan ini juga merujuk kepada kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa untuk tahun ini takbir dan shalat Ied dilakukan oleh umat Muslim di rumah,” kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Jumat.
Dikatakan Edy Pratowo, kebijakan pemerintah ini diambil karena kondisi penyebaran pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah masih cukup tinggi. Keputusan ini tentunya diambil setelah melalui hasil rapat bersama instansi terkait, organisasi Islam, tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor keamanan masyarakat, khususnya umat Muslim agar tidak terpapar dan mencegah penyebaran COVID-19.
Menurutnya, setelah adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng ini, maka pemerintah setempat selanjutnya menindaklanjuti dengan cepat dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat, kepala desa, lurah, pengurus masjid dan mushalla agar mengikuti imbauan dan mensosialisasikan kepada umat Muslim untuk sementara tidak melaksanakan shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.
“Menunda pelaksanaan shalat Ied sementara di ruang terbuka seperti lapangan dan rumah ibadah bukan berarti menghilangkan pelaksanaannya karena situasi saat ini masih dalam bencana pandemi COVID-19,” jelas Edy Pratowo.
Penegasan lainnya, terang Edy Pratowo, adalah larangan mudik yang dalam praktiknya sudah bisa menjelaskan bahwa kunjungan silaturahmi yang biasa dilakukan oleh umat Islam pada saat Hari Raya Idul Fitri diimbau tidak dilakukan dalam situasi di tengah bencana Pandemi COVID-19 ini.
Silaturahmi kunjungan dari rumah ke rumah dengan keluarga, saudara, teman, kerabat dan lainnya bisa diganti dengan menggunakan sarana virtual melalui berbagai aplikasi dan media sosial.
“Silaturahmi yang sifatnya bertemu dengan orang banyak jangan sampai terjadi. Hal ini juga akan kita sampaikan di dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah setempat,” demikian Edy Pratowo.
Baca juga: Ikatan Guru Pulang Pisau beri tali asih penyandang disabilitas
Baca juga: Dinsos Pulang Pisau layani pengaduan bansos