DPRD sepakat petugas posko dan medis di Bartim dapat insentif

id Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andreas Depe,DPRD Barito Timur,DPRD Kabupaten Barito Timur,Kabupaten Ba

DPRD sepakat petugas posko dan medis di Bartim dapat insentif

Wakil Ketua II DPRD Bartim Andreas Depe didampingi isteri. ANTARA/HO-DPRD Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andreas Depe menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat jika petugas poko maupun tenaga medis yang melaksanakan tugas terkait penanggulangan virus corona atau COVID-19, harus mendapatkan insentif.

"Sesuai dengan fungsi DPRD Bartim yakni di bidang pengawasan, maka DPRD BArtim telah membentuk Pansus COVID-19. Upaya yang diutamakan yakni keharusan petugas pada posko–posko penjagaan maupun tim medis yang berka terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 harus mendapatkan insentif," kata Depe di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, pencegahan dan penanganan COVID-19 sangat penting agar bisa menghentikan dan memutus rantai penyebaran maupun penularan COVID-19 di Kabupaten Bartim.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu diketahui pula bahwa Pansus COVID- 19 saat ini sedang bekerja untuk mendorong Pemkab Bartim melaksanakan rencana kerja memutus mata rantai penyebaran COVID-19 secepatnya.

"Baik terkait posko, anggaran untuk insentif tenaga para medis  dan sukarelawan termasuk makan minum atau konsumsi. Itu didorong tim Pansus COVID-19 ini," kata Depe.

Dia mengatakan pada dasarnya insentif adalah kewenangan Pemkab Bartim. DPRD Bartim hingga saat ini belum mengetahui sejauh mana realisasi insentif tersebut. Untuk itu, DPRD Bartim akan terus berupaya mendorong Pemkab Bartim agar bisa merealisasi insentif itu.

Baca juga: Atasi COVID-19, Pemkab Bartim realokasi dan refocusing anggaran Rp61 miliar

"Terutama untuk di posko dan di RSUD Tamiang Layang. Intinya adalah tempat pelayanan kesehatan yang utama, maupun Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) ," kata Depe lagi.

Dalam mendukung pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bartim, DPRD Bartim juga ikut realokasi anggaran dari pos anggaran untuk bimbingan teknis (Bimtek).

Hal ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Saya secara pribadi maupun secara kelembagaan berharap dan menghimbau masyarakat untuk bisa mematuhi anjuran pemerintah, sering cuci tangan, jaga jarak, menggunakan masker saat keluar rumah," demikian Depe.

Baca juga: Pengetatan perbatasan Bartim demi kebaikan warga Kalteng dan Kalsel

Baca juga: Gubernur minta petugas lebih tegas jaga perbatasan Kalteng

Baca juga: Umat Islam di Bartim diminta patuhi edaran Menteri Agama