Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan ada dana sebesar Rp61 miliar yang peruntukannya untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 di kabupaten berjuluk 'Jari Janang Kalalawah'.
“Hasil realokasi dan refocusing anggaran Pemkab Bartim sebebsar Rp61 miliar. Dana tahap pertama Rp7,7 miliar yang terbagi atas dua yakni Rp5,7 dan Rp2 miliar dari belanja tidak terduga,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu.
Selain itu, ada penambahan sebesar Rp47,337 miliar untuk belanja COVID-19 yakni untuk belanja pencegahan dana atau penanganan COVID-19, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Ada dana anggaran Rp6,1 miliar untuk bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Dana sebesar Rp47,337 miliar masuk kategori belanja tidak terduga. Dari anggaran tersebut, ada dana sebesar Rp9,6 miliar yang dibahas dan sudah menjadi program kegiatan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim.
Mekanisme anggarannya yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bartim melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim. Kemudian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim membuat program kegiatannya dna akan disampaikan ke TAPD Bartim.
Dari TAPD Bartim diajukan kepada Pemkab Bartim, dalam hal ini sebagai eksekutor anggaran yang kemudian mengusulkan atau menyampaikan ke DPRD Bartim.
“Dana tersebut yang akan kita usulkan ke DPRD Bartim untuk minta persetujuannya. Karena DPRD Bartim sudah mempertanyakannya dengan menyurati,” kata orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.
Ditambahkan Ampera, perlu juga diketahui bahwa ada pengurangan pendapatan ke daerah pada APBD Bartim tahun anggaran 2020 sebesar Rp118 miliar.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor : 119/2813/SJ dan nomor : 177/KMK.07/ 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.
Terkait SKB tersebut, dilaksanakan perintah melakukan rasionalisasi belanja pegawai, belanja modal sebesar 50 persen dan belanja barang dan jasa sebesar 50 persen.
Selisih hasil penyesuaian pendapatan ke daerah dengan hasil penyesuaian belanja dipergunakan untuk belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait dalam rangka pencegahan dan penangan COVID-19, penyedianan jaring pengaman sosial seperti bantuan sosial untuk masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat COVID-19 dan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
“Makanya nanti kita minta persetujuan DPRD Bartim. Artinya, kita tetap bekerja sesuai ketentuan yang ada,” demikian Ampera.