Gugus Tugas Pulpis jelaskan mengenai surat bebas COVID-19

id Pemkab pulpis, pulang pisau, virus corona, covid 19, surat keterangan sehat

Gugus Tugas Pulpis jelaskan mengenai surat bebas COVID-19

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, surat keterangan bebas COVID-19 tidak dikeluarkan asal-asalan.

“Hal ini untuk menjawab masyarakat yang mempertanyakan mengenai surat keterangan tersebut,” terang Muliyanto di Pulang Pisau, Selasa.

Surat keterangan bebas COVID-19 memang disiapkan, tetapi bukan untuk disalahgunakan guna bebas masuk dan keluar daerah.

Menurutnya, surat keterangan itu diberikan kepada orang-orang yang telah melewati masa karantina dan dinyatakan sembuh, sehingga mereka yang sebelumnya ada indikasi terpapar COVID-19 bisa berbaur kembali dengan masyarakat lain.

“Bukan berarti surat ini digunakan untuk memudahkan keluar masuk daerah lain,” jelasnya.

Ia mengatakan, surat tersebut dikeluarkan jika sudah melalui pelaksanaan rapid test. Pihaknya juga lebih selektif mengeluarkan surat untuk di luar orang-orang yang sebelumnya berstatus ODP, PDP dan OTG.

Guna memudahkan aparatur sipil negara (ASN) di OPD atau instansi pemerintahan ke daerah lain, harus dilengkapi surat tugas dengan tujuan dan alasan yang jelas oleh atasan, sehingga petugas Posko COVID-19 pada setiap perbatasan bisa mengevaluasinya berdasarkan surat tugas tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap surat keterangan tersebut tidak dipergunakan untuk bebas keluar masuk daerah lain, mengingat terjadinya peningkatan jumlah orang terpapar atau terjangkit COVID-19 di beberapa daerah.

Terkait dengan pemeriksaan rapid test kepada para petugas yang berjaga di Posko COVID-19 di perbatasan Desa Gohong dan Desa Mintin, ia menjabarkan sudah dilakukan rapid test.

Jika rapid test para petugas hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan harus siap menjalani karantina selama 14 hari di Rumah Singgah COVID-19 Handep Hapakat yang menggunakan Gedung Christiany Center.

Rapid test kepada para petugas Posko COVID-19 itu, atas permintaan Bidang Operasi Gugus Tugas Covid-19 Pulpis yang sebelumnya disampaikan Perwira Penghubung (Pabung) Pulang Pisau Kodim 1011/KLK.