Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial Z (39) ditangkap Polsek Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena diduga melakukan asusila kepada seorang gadis berusia 16 tahun dengan memberi paket data sebagai iming-iming setiap kali menjalankan aksi jahatnya.
"Tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif. Korban masih di bawah umur. Kasus ini masih kami dalami," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Taufik Hidayat dihubungi dari Sampit, Sabtu.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sebuah areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Tersangka merupakan pekerja yang tinggal di perumahan setempat.
Hasil pemeriksaan polisi, kasus ini terjadi sejak April lalu. Antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal. Saat itu pelaku dan korban berjanji bertemu di sebuah barak kosong.
Saat di barak tersebut, pelaku membujuk dengan menjanjikan akan mengisikan paket data telepon seluler korban. Setelah itu, keduanya diduga melakukan hubungan suami istri.
Ketagihan, pelaku kembali mengajak gadis di bawah umur tersebut melakukan hubungan terlarang itu di areal perkebunan kelapa sawit. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menunaikan janjinya mengisikan paket data telepon seluler korban.
Kejadian ini terus berulang hingga lima kali. Setiap kali itu pula, pelaku kembali mengisikan paket data telepon seluler korban sebesar Rp70.000.
Baca juga: PT DLU antusias sambut 'New Normal' dengan terapkan protokol penanganan COVID-19
Hubungan terlarang itu terakhir mereka lakukan Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit, bertepatan Hari Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kepada orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan setempat.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, korbannya adalah gadis di bawah umur," demikian Taufik Hidayat.
Baca juga: Fraksi Golkar pertanyakan strategi penanganan COVID-19 di Kotim
Baca juga: Pemkab Kotim didorong buat terobosan pulihkan ekonomi masyarakat terdampak COVID-19