Polisi amankan enam penambang emas liar di
Jambi (ANTARA) - Tim Polres Merangin tangkap tangan enam pelaku penambangan emas tanpa izin (penambang emas liar) yang tengah beroperasi di Sungai Murak Lingkar Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangkoi.
"Kita amankan enam orang dari lokasi dan saat ini kita bawa ke Mapolres Merangin untuk ditidaklanjuti dan penyidikan," kata Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, saat dihubungi, Sabtu.
Para pelaku tersebut yakni Setiong (35), Karnadi (53) dan Nanang Alams (26) ketiganya merupakan warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Dan Iskandar (37), Irpan Wahyudi (23) dan Himawan (43) merupakan warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Lutfi menegaskan para pelaku saat diamankan tengah beroperasi melalukan penambangan. Selain, mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu mesin dompeng dan sejumlah peralatan seperti cangkul digunakan untuk penambangan.
Para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.
Menurut Lutfi pihaknya awalnya mendapatkan informasi adanya penambangan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian dengan mengirim tim langsung ke lokasi.
Ia mngatakan, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar mesin dompeng dan beberapa peralatan aktifitas penambangan lainnya di lokasi hal ini dilakukan agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
"Kita amankan enam orang dari lokasi dan saat ini kita bawa ke Mapolres Merangin untuk ditidaklanjuti dan penyidikan," kata Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, saat dihubungi, Sabtu.
Para pelaku tersebut yakni Setiong (35), Karnadi (53) dan Nanang Alams (26) ketiganya merupakan warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Dan Iskandar (37), Irpan Wahyudi (23) dan Himawan (43) merupakan warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Lutfi menegaskan para pelaku saat diamankan tengah beroperasi melalukan penambangan. Selain, mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu mesin dompeng dan sejumlah peralatan seperti cangkul digunakan untuk penambangan.
Para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.
Menurut Lutfi pihaknya awalnya mendapatkan informasi adanya penambangan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian dengan mengirim tim langsung ke lokasi.
Ia mngatakan, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar mesin dompeng dan beberapa peralatan aktifitas penambangan lainnya di lokasi hal ini dilakukan agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.