Perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas mengatakan perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
“Kota modern disini artinya bebas macet, bebas polusi udara, dan bebas banjir,” ucap Untung dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Kota Kuala Kurun juga harus mempunyai site plan yang tetap untuk 20 tahun ke depan, yakni dimana sudah direncanakan tempat pemukiman, pusat pendidikan, dan pusat kesehatan.
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Disamping itu, ujar dia, harus direncanakan pula tempat pusat perekonomian, ruang terbuka hijau, perkantoran, tempat hiburan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan kota yang mandiri dan modern.
Oleh sebab itu, pihaknya sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, untuk dibahas bersama.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas melalui juru bicara Pebrianto mengatakan pihaknya juga sepakat dan setuju Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 dibahas bersama.
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas
Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Arit S Bajau juga menyatakan setuju bahwa Raperda tersebut dibahas lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Siti Hilmiah turut menyatakan bahwa pihaknya setuju raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Diharapkan raperda tersebut dapat menjadi perda, sebagai rujukan bagi rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian ruang.
Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar pembahasan raperda dilakukan yang prioritas terlebih dahulu, mengingat sebelumnya Bupati Gumas Jaya S Monong juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Laporan Keterangan Pertangunggjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (2/6).
Selain itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta LKPj tahun anggaran 2019.
Baca juga: Upaya Gumas wujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan bansos untuk penuhi kebutuhan pokok
Baca juga: Jadikan Hari Lahir Pancasila momentum perkuat persatuan hadapi COVID-19
“Kota modern disini artinya bebas macet, bebas polusi udara, dan bebas banjir,” ucap Untung dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Kota Kuala Kurun juga harus mempunyai site plan yang tetap untuk 20 tahun ke depan, yakni dimana sudah direncanakan tempat pemukiman, pusat pendidikan, dan pusat kesehatan.
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Disamping itu, ujar dia, harus direncanakan pula tempat pusat perekonomian, ruang terbuka hijau, perkantoran, tempat hiburan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan kota yang mandiri dan modern.
Oleh sebab itu, pihaknya sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, untuk dibahas bersama.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas melalui juru bicara Pebrianto mengatakan pihaknya juga sepakat dan setuju Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 dibahas bersama.
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas
Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Arit S Bajau juga menyatakan setuju bahwa Raperda tersebut dibahas lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Siti Hilmiah turut menyatakan bahwa pihaknya setuju raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Diharapkan raperda tersebut dapat menjadi perda, sebagai rujukan bagi rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian ruang.
Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar pembahasan raperda dilakukan yang prioritas terlebih dahulu, mengingat sebelumnya Bupati Gumas Jaya S Monong juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Laporan Keterangan Pertangunggjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (2/6).
Selain itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta LKPj tahun anggaran 2019.
Baca juga: Upaya Gumas wujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan bansos untuk penuhi kebutuhan pokok
Baca juga: Jadikan Hari Lahir Pancasila momentum perkuat persatuan hadapi COVID-19