Berikut pengungkapan kasus narkoba di Kapuas sejak Januari

id Polres kapuas, kuala kapuas, narkoba, narkotika, manang soebeti, kapolres kapuas

Berikut pengungkapan kasus narkoba di Kapuas sejak Januari

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti (tengah) didampingi Waka Polres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin dam Kasat Narkoba Iptu Suherman, menggelar siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (5/6/2020). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sejak Januari-Juni 2020, Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku, yakni sebanyak 38,61 gram.

“Selama enam bulan, untuk barang bukti yang kami amankan ada sebanyak 38,61 gram, obat keras 738 butir dan ekstasi tiga butir,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti di Kapuas, Jumat.

Adapun yang ditangani Polres ada 21 kasus narkoba dan satunya tindak pidana kesehatan, serta di bawah jajaran Polsek ada satu kasus.

Kalau dilihat trennya saat ini, menurutnya Kapuas merupakan jalur lintas antar provinsi yang menghubungkan Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah.

“Sehingga banyak sekali peredaran narkoba yang diindikasikan melalui Kapuas dan kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, rata-rata barang haram yang didapat sejumlah pelaku yang diamankan oleh pihaknya, berasal dari wilayah Banjarmasin dan kemudian diedarkan para pelaku di wilayah Kapuas.

Dari seluruh pengungkapan yang dilakukan, pihaknya berkomitmen agar peredaran narkotika di wilayah Kapuas akan terus diberantas dan tindak tegas.

Pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat di daerah setempat, agar memberikan kontribusi maupun informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas oknum seseorang atau siapa pun terkait narkoba.

“Kami berharap masyarakat juga menjauhi hal-hal ini, baik penggunaan maupun penyalahgunaan narkotika,” demikian Manang Soebeti.