Tempat usaha langgar jam malam disanksi semprot air

id Tempat usaha langgar jam malam disanksi semprot air, Kapuas, Virus Corona, COVID-19

Tempat usaha langgar jam malam disanksi semprot air

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, menyiram dengan air tempat usaha yang melanggar jam operasional pemberlakukan PSBB, Senin (8/6/2020) malam. ANTARA/Istimewa

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan sanksi dengan menyemprot air ke tempat usaha yang melanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sudah sering memberikan imbauan dan sering kali diberikan teguran. Bagi mereka yang tidak menghiraukan dan kedapatan, maka akan langsung kami semprotkan air sebagai bentuk peringatan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin di Kuala Kapuas, Selasa.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya mereka yang masih berkeluyuran di luar rumah maupun membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB - 03.00 WIB yang tertuang jelas dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Masyarakat diharapkan dapat menanamkan kedisiplinan serta kesadaran sehingga penyebaran COVID-19 tidak meluas.

“Mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah. Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan sebaran COVID-19," katanya.

Menurutnya, dari pantauan yang telah dilakukan, ada beberapa tempat usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan peringatan sehingga membuat pihaknya harus turun menegur pelaku usaha tersebut. Selain itu, ada juga yang pura-pura tutup saat diperiksa, kemudian buka kembali saat petugas pergi dari tempat tersebut.

Dari patroli yang dilaksanakan tersebut, dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB, diantaranya sebuah warung remang-remang di Jalan Trans Kalimantan, kafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Trans Kalimantan Sei Baras.

Pihaknya mengamankan beberapa barang serta pemilik usaha dibawa ke kantor untuk menandatangani surat peringatan, sebab telah melanggar Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

“Kami harapkan masyarakat dapat selalu menjaga diri dan  keluarga dengan mematuhi aturan serta anjuran pemerintah, sehingga jangan sampai Kapuas ada PSBB bagian kedua," demikian Syahripin.

Baca juga: Kematian akibat COVID-19 di Kapuas mengkhawatirkan

Baca juga: Bupati Kapuas turun langsung ke pasar imbau pedagang cegah COVID-19