Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melanjutkan rapat pembahasan tentang rencana peraturan daerah perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi.
Ketua Pansus I Riduanto usai memimpin rapat di Palangka Raya, Rabu mengatakan, banyak hal yang dibahas dengan mitra kerja, salah satunya perda tentang retribusi paling banyak bersentuhan dengan instansi dan badan, bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Beberapa hal yang kami, diantaranya merupakan retribusi Dinas Kesehatan. Mereka rencananya akan memberlakukan penarikan retribusi atas layanan penyakit TB paru dan HIV/AIDS," kata Riduanto.
Setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang antara Dinkes dan Pansus DPRD setempat, akhirnya disepakati mengeluarkan dari draf retribusi instansi terkait karena berdasarkan program pemerintah pusat, untuk layanan penanganan penyakit TB Paru dan HIV/AIDS itu gratis.
"Maka dari itu kami bersepakat bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi potensi PAD di daerah kita," jelasnya.
Sedangkan pembahasan bersama Dinas Pemadam Kebakaran, telah diajukan salah satunya mengenai retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam api ringan (apar) yang dimiliki masyarakat atau pihak swasta.
Dinas Damkar saat ini telah memiliki teknisi yang tersertifikasi secara khusus, guna melakukan pemeriksaan apar. Jika Perda tersebut terbit, pihaknya akan segera menyurati masyarakat dan pihak swasta yang memiliki apar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mengenai besaran retribusinya tidak terlalu mahal, hanya sekitar Rp5 ribu per unitnya apabila dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kemudian untuk pembahasan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat, telah diajukan retribusi berupa pungutan terhadap taman dan hutan kota yang dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan serta retribusi videotron.
Mengenai retribusi penggunaan taman dan hutan kota untuk pernikahan, Politisi PDIP Palangka Raya itu mencontohkan seperti pemanfaatannya untuk kegiatan pernikahan maupun dokumentasi pra nikah, yakni biaya retribusi akan dikembalikan untuk perawatan fasilitas umum itu sendiri.
"Mereka sudah sampaikan rincian perhitungannya. Besaran retribusinya juga tidak besar dan tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan rapat bersama tim Pansus untuk melakukan penyusunan dan koreksi terhadap draf Raperda dan akan dipimpin oleh juru bicara Pansus I Noorkhalis Ridha melalui sistem konferensi video.
"Rencananya pada Jumat (12/6) begitu pembahasan, penyusunan dan koreksi selesai, maka akan segera diparipurnakan," tutupnya.
Berita Terkait
Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
Jumat, 19 April 2024 22:06 Wib
KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 19:36 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Sigit Widodo calon tunggal Ketum KONI Kota Palangka Raya
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib