DPRD bersama Pemkot Palangka Raya bahas mengenai potensi retribusi

id Dprd palangka raya, palangka raya, retribusi, pendapatan asli daerah, pad

DPRD bersama Pemkot Palangka Raya bahas mengenai potensi retribusi

Pansus I DPRD Palangka Raya saat pembahasan mengenai potensi retribusi yang diajukan sejumlah instansi, Rabu, (10/6/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melanjutkan rapat pembahasan tentang rencana peraturan daerah perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi.

Ketua Pansus I Riduanto usai memimpin rapat di Palangka Raya, Rabu mengatakan, banyak hal yang dibahas dengan mitra kerja, salah satunya perda tentang retribusi paling banyak bersentuhan dengan instansi dan badan, bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Beberapa hal yang kami, diantaranya merupakan retribusi Dinas Kesehatan. Mereka rencananya akan memberlakukan penarikan retribusi atas layanan penyakit TB paru dan HIV/AIDS," kata Riduanto.

Setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang antara Dinkes dan Pansus DPRD setempat, akhirnya disepakati mengeluarkan dari draf retribusi instansi terkait karena berdasarkan program pemerintah pusat, untuk layanan penanganan penyakit TB Paru dan HIV/AIDS itu gratis.

"Maka dari itu kami bersepakat bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi potensi PAD di daerah kita," jelasnya.

Sedangkan pembahasan bersama Dinas Pemadam Kebakaran, telah diajukan salah satunya mengenai retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam api ringan (apar) yang dimiliki masyarakat atau pihak swasta.

Dinas Damkar saat ini telah memiliki teknisi yang tersertifikasi secara khusus, guna melakukan pemeriksaan apar. Jika Perda tersebut terbit, pihaknya akan segera menyurati masyarakat dan pihak swasta yang memiliki apar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mengenai besaran retribusinya tidak terlalu mahal, hanya sekitar Rp5 ribu per unitnya apabila dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kemudian untuk pembahasan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat, telah diajukan retribusi berupa pungutan terhadap taman dan hutan kota yang dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan serta retribusi videotron.

Mengenai retribusi penggunaan taman dan hutan kota untuk pernikahan, Politisi PDIP Palangka Raya itu mencontohkan seperti pemanfaatannya untuk kegiatan pernikahan maupun dokumentasi pra nikah, yakni biaya retribusi akan dikembalikan untuk perawatan fasilitas umum itu sendiri.

"Mereka sudah sampaikan rincian perhitungannya. Besaran retribusinya juga tidak besar dan tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.

Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan rapat bersama tim Pansus untuk melakukan penyusunan dan koreksi terhadap draf Raperda dan akan dipimpin oleh juru bicara Pansus I Noorkhalis Ridha melalui sistem konferensi video.

"Rencananya pada Jumat (12/6) begitu pembahasan, penyusunan dan koreksi selesai, maka akan segera diparipurnakan," tutupnya.