Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo mengatakan, seluruh fraksi sepakat dan menerima dua buah rencana peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten.
Dua raperda itu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal Pemkab Seruyan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh bupati setempat, katanya di Kuala Pembuang, Senin.
“Lima fraksi DPRD Seruyan, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Keadilan Demokrasi Bangsa (Kadesa), Motto GP (Gerindra, PAN), Fraksi Nasdem dan Golkar, sepakat dan menerima dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ia menyampaikan, dua buah raperda tersebut, yakni pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian, raperda tentang penyertaan modal Pemkab Seruyan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Sejumlah hal diperhatikan, utamanya maksud dan tujuan dalam penyertaan modal," ungkapnya.
Yaitu untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalteng dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, serta mendorong pertumbuhan perekonomian Seruyan.
Utamanya dalam hal ini, yakni usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya, guna menunjang pembangunan daerah.
Alokasi anggaran daerah untuk penyertaan modal pada Bank Kalteng dilaksanakan selama lima tahun dari 2020-2024 dengan rincian sebagaimana tertuang dalam draf peraturan daerah.
"Dalam penyertaan modal ini juga tentunya harus berpedoman dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya Zuli Eko Prasetyo.
Berita Terkait
Dinas Perikanan Seruyan kembangkan budidaya ikan sistem bioflok
Selasa, 14 Mei 2024 17:40 Wib
DPRD Seruyan: Perda RPJPD harus berorientasi pembangunan berkelanjutan
Selasa, 14 Mei 2024 0:19 Wib
DPRD terima LKPJ Bupati Seruyan tahun anggaran 2023
Senin, 13 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib