DPRD Seruyan setuju melanjutkan pembahasan dua raperda

id Dprd seruyan, seruyan, kuala pembuang, raperda, rancangan peraturan daerah

DPRD Seruyan setuju melanjutkan pembahasan dua raperda

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo. (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo mengatakan, seluruh fraksi sepakat dan menerima dua buah rencana peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten.

Dua raperda itu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal Pemkab Seruyan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh bupati setempat, katanya di Kuala Pembuang, Senin.

“Lima fraksi DPRD Seruyan, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Keadilan Demokrasi Bangsa (Kadesa), Motto GP (Gerindra, PAN), Fraksi Nasdem dan Golkar, sepakat dan menerima dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan, dua buah raperda tersebut, yakni pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. 

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kemudian, raperda tentang penyertaan modal Pemkab Seruyan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Sejumlah hal diperhatikan, utamanya maksud dan tujuan dalam penyertaan modal," ungkapnya.

Yaitu untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalteng dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, serta mendorong pertumbuhan perekonomian Seruyan.

Utamanya dalam hal ini, yakni usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya, guna menunjang pembangunan daerah.

Alokasi anggaran daerah untuk penyertaan modal pada Bank Kalteng dilaksanakan selama lima tahun dari 2020-2024 dengan rincian sebagaimana tertuang dalam draf peraturan daerah.

"Dalam penyertaan modal ini juga tentunya harus berpedoman dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya Zuli Eko Prasetyo.