Pelaku pembakaran di Seruyan akan ditindak tegas

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, karhutla, kebakaran hutan dan lahan

Pelaku pembakaran di Seruyan akan ditindak tegas

Bupati Seruyan Yulhaidir (kaos lengan merah) bersama Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro (pojok kiri) mencoba peralatan yang akan digunakan dalam penanganan karhutla, di Kuala Pembuang, Rabu, (17/6/2020). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir menegaskan, pihaknya ingin agar pelaku pembakaran mendapatkan hukuman guna memberikan efek jera, sekaligus sebagai upaya mewujudkan wilayah setempat bebas api dan asap pada 2020.

“Siapapun yang melakukan pembakaran dengan sengaja, kami harapkan pengadilan memberikan hukuman yang maksimal,” tegas Yulhaidir saat diwawancarai di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurutnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlu adanya sinergi seluruh elemen masyarakat, tidak bisa hanya diserahkan kepada TNI-Polri serta pemerintah saja. Masyarakat juga harus terlibat dan bertanggung jawab mengamankan dan mengantisipasi hal tersebut.

Yulhaidir mencontohkan, seperti kawasan jalan Sampit-Kuala Pembuang, hampir setiap tahun terjadi kebakaran. Padahal tidak ada aktivitas masyarakat, namun tiba-tiba ada api di tengah hutan, sehingga diduga ada pihak yang dengan sengaja membuat teror dan harus diberikan hukuman maksimal.

"Daerah rawan diantaranya Kecamatan Seruyan Hilir Timur, dari tahun ke tahun kondisinya seperti itu terus. Ini yang menjadi target penanganan," ungkapnya.

Untuk itu, saat ini persiapan yang sudah dilakukan yakni berkoordinasi dengan para camat, TNI dan Polri, agar menyiapkan peralatan yang selama ini digudangkan atau disimpan untuk dikeluarkan.

Semua keperluan dipersiapkan dengan baik, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) untuk menunjang peralatan, hingga ketersediaan air maupun pemetaan lokasinya.

"Jadi jika terjadi karhutla tidak lagi kebingungan mencari sumber air, intinya harus antisipasi terlebih dahulu," tuturnya.

Pihaknya berharap di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring nantinya nihil atau nol api dan asap, walaupun hal itu cukup sulit dilakukan. Namun pihaknya menegaskan, harus memasang target sebagai acuan dalam bertugas dan semoga bisa terwujud.

Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, sanksi pembakar lahan ada yang berupa KUHP maupun undang-undang lingkungan.

“Intinya masyarakat yang melakukan pembakaran secara sengaja akan dikenakan sanksi tegas,” terangnya.