Hari antikorupsi sedunia tidak ada korelasi pada Pilkada 9 Desember

id Pilkada serentak,Hari Anti korupsi,Hari antikorupsi sedunia tidak ada korelasi pada Pilkada 9 Desember,Ahmad Khoirul Umam

Hari antikorupsi sedunia tidak ada korelasi pada Pilkada 9 Desember

Dokumentasi - Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Karangasem di TPS 1 Desa Tenganan, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (9/12). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak berkorelasi dengan Hari Antikorupsi Sedunia.



"Tidak ada korelasinya, mas. Itu terkait anggaran negara," kata Umam melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.



Lebih lanjut, Managing Director di Paramadina Public Policy Institute itu mengatakan bahwa supaya alokasi budget negara untuk Pilkada bisa terserap dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2020, dipilihlah tanggal 9 Desember 2020.



"Supaya anggaran yang sangat besar itu bisa terserap dari APBN 2020, tanggal 9 Desember dipilih. Untuk memudahkan laporan anggaran negara," kata Umam.



Senada dengan Umam, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan bahwa 9 Desember sebagai hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tidak berhubungan dengan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2020.



Sinaga pun mengatakan bahwa tidak ada kesengajaan untuk memilih tanggal 9 Desember 2020 itu.



"Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tidak berkaitan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Itu kebetulan saja sama," kata Kastorius saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.



Ia menceritakan pada waktu rapat di Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum Pusat menawarkan tiga opsi pilihan lanjutan tahapan Pilkada.



Opsi A yaitu Pilkada 9 Desember 2020, opsi B yaitu Pilkada 23 Maret 2021, opsi C yaitu Pilkada 23 September 2021.



Kemudian ketika itu, Mendagri, bersama Komisi II DPR RI, dan KPU Pusat menyepakati untuk memilih opsi A karena merupakan skenario paling optimis dari KPU.



"Tanggal 9 Desember 2020 itu bukan hanya ditentukan Mendagri saja, namun merupakan kesepakatan atas opsi yang ditawarkan oleh KPU. Lalu pemerintah, Komisi 2 DPR, dan KPU sepakat untuk memilih skenario optimis yaitu opsi 9 Desember 2020," kata Sinaga.