Tipelogi perangkat daerah di Bartim sesuai kemampuan keuangan
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Habib Said Abdul Saleh Al Qadry menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PD) memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu telah sesuai dan mengacu pada pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kata Habib Saleh saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim di Tamiang Layang, Senin.
"Dalam kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki masih terbatas maka tipelogi perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan," tambahnya.
Habib Saleh menambahkan, beraneka pendapat, kritik dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bartim saat pembahasan raperda merupakan bukti keberpihakan terhadap masyarakat.
"Pendapat, kritik, saran dan masukan yang disampaikan merupakan cerminan demokrasi yang bertujuan untuk merumuskan perda yang baik dan berkualitas untuk Kabupaten Bartim dan bermanfaat pada saat mendatang nantinya," kata Habib Saleh.
Baca juga: Ribuan pelanggan PDAM di Bartim segera ditertibkan
Selain itu, lanjut dia, membuktikan adanya kerjasama yang baik dan harmonis selama ini dan kedepannya. Dengan demikian, Habib Saleh merasa optimis bahwa para anggota DPRD Bartim merupakan mitra Pemkab Bartim yang sangat arif dan bijaksana dengan tidak meninggalkan sikap kritis dalam pelaksanaan kebijakan.
"Raperda akan diajukan untuk difasilitasi kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng. Dalam proses ini, Bagian Hukum Setda Bartim akan ditugasi mengawal prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Wabup Bartim sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji raperda supaya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan norma ketentuan. Selain itu, dalam proses pengkajian juga melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalteng.
Baca juga: Ini rincian biaya paket tes cepat COVID-19 di RSUD Tamiang Layang
Baca juga: BLT DD untuk masyarakat Bartim capai Rp24,7 miliar
Hal itu telah sesuai dan mengacu pada pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kata Habib Saleh saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim di Tamiang Layang, Senin.
"Dalam kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki masih terbatas maka tipelogi perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan," tambahnya.
Habib Saleh menambahkan, beraneka pendapat, kritik dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bartim saat pembahasan raperda merupakan bukti keberpihakan terhadap masyarakat.
"Pendapat, kritik, saran dan masukan yang disampaikan merupakan cerminan demokrasi yang bertujuan untuk merumuskan perda yang baik dan berkualitas untuk Kabupaten Bartim dan bermanfaat pada saat mendatang nantinya," kata Habib Saleh.
Baca juga: Ribuan pelanggan PDAM di Bartim segera ditertibkan
Selain itu, lanjut dia, membuktikan adanya kerjasama yang baik dan harmonis selama ini dan kedepannya. Dengan demikian, Habib Saleh merasa optimis bahwa para anggota DPRD Bartim merupakan mitra Pemkab Bartim yang sangat arif dan bijaksana dengan tidak meninggalkan sikap kritis dalam pelaksanaan kebijakan.
"Raperda akan diajukan untuk difasilitasi kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng. Dalam proses ini, Bagian Hukum Setda Bartim akan ditugasi mengawal prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Wabup Bartim sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji raperda supaya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan norma ketentuan. Selain itu, dalam proses pengkajian juga melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalteng.
Baca juga: Ini rincian biaya paket tes cepat COVID-19 di RSUD Tamiang Layang
Baca juga: BLT DD untuk masyarakat Bartim capai Rp24,7 miliar