Kemensos berikan santunan keluarga penderita COVID-19 meninggal dunia

id Kemensos berikan santunan kepada keluarga penderita COVID-19 meninggal dunia, dinas sosial, dinsos, Budi Santoso

Kemensos berikan santunan keluarga penderita COVID-19 meninggal dunia

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Budi Santoso saat berada di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Sosial Republik Indonesia akan memberikan santunan kepada ahli waris warga yang dinyatakan meninggal dunia karena COVID-19 dan meninggal karena bencana alam seperti tertimpa tanah longsor dan banjir bandang.

“Jadi apabila meninggal karena COVID-19 dan bencana alam, ahli warisnya bisa mengusulkan bantuan tali asih ke Kemensos RI melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Rian Tangkudung melalui Sekretarisnya Budi Santoso, Kamis,

Budi mengatakan, nilai santunan yang akan diberikan kepada ahli waris meninggal karena COVID-19 dan terkena bencana alam, sebesar Rp15 juta per orang.

Dia menjelaskan, syarat utama untuk pengajuan santunan tersebut yakni keluarga yang meninggal dunia benar-benar sebagai korban bencana alam atau berkaitan dengan  COVID-19. Misalnya meninggal karena banjir bandang, atau meninggal akibat tanah longsor maka ahli warisnya bisa mengusulkan untuk mendapatkan santunan.

Berkas usulan santunan tersebut nantinya bisa diserahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Selanjutnya, berkas itu akan diusulkan ke Kemensos RI, sesuai dengan bukti dan administrasi yang wajib dilakukan pemeriksaan oleh tim yang nantinya menangani masalah tersebut.

“Usulan dari Dinsos kabupaten atau kota nantinya akan diverifikasi di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalteng sebelum diusulkan ke Kemensos RI, agar tidak ada kekurangan persyaratan sehingga berkas yang diusulkan tidak bermasalah di kemudian hari,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Gugus Tugas Kalteng pada Rabu 24 Juni 2020, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di provinsi setempat berjumlah 798 orang. Dari jumlah tersebut, dalam perawatan 442 orang, sembuh 306 orang dan meninggal dunia 50 orang.

“Pada intinya meninggal gara-gara COVID-19 asal ada keterangannya maka ahli waris yang bersangkutan bisa mengajukan. Kalau pasien dalam pengawasan (PDP) tidak termasuk,” ucapnya.

Ditambahkan Budi, santunan untuk ahli waris korban bencana sudah pernah diberikan kepada warga yang tertimpa musibah pada tahun ini. Sedangkan berkaitan dengan COVID-19, ada dua yang diusulkan dan masih dalam proses. Dua orang tersebut yaitu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami mengimbau semua Dinsos kabupaten dan kota proaktif dalam mendata mengenai hal ini, baik terkait COVID-19 maupun bencana lainnya,” pungkasnya.

Baca juga: Pelaku usaha makanan diminta lebih disiplin terapkan aturan Kemenkes saat berproduksi

Baca juga: Respon masyarakat Palangka Raya terkait rencana penerapan kembali PSBB