PT SRE dituding ingkar janji tak penuhi tuntutan karyawan

id pt sre,perusahaan tambang batu bara,ingkar janji,barito utara

PT SRE dituding ingkar janji tak penuhi tuntutan karyawan

Rapat mediasi antara karyawan dan PT SRE yuang difasilitasi DisnakertransKop dan UKM Barito Utara di aula Setda lantai I di Muara Teweh, Kamis (18/6/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan tambang batu bara PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) di Kabupaten Barito Utara dituding ingkar janji karena tidak memenuhi tuntutan karyawan hingga batas waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial berakhir pada Jumat (26/6).

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara  Ledianto di Muara Teweh, Minggu memastikan PT SRE tidak mengindahkan hasil mediasi yang dilakukan pemerintah. 

"Perusahaan juga tidak menyampaikan hasil cek status H Imis sebagaimana seharusnya," katanya didampingi Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang yang akan memberikan anjuran untuk diteruskan ke pengawas guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT SRE.

Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah ini mengingkari hasil mediasi yang digelar pihaknnya.

Direktur PT SRE Pangestu Hari Kosasih juga tidak memberi penjelasan kepada dinas teknis ini. Akan tetapi informasi dari beberapa karyawan, ada yang mendapat pembayaran satu bulan gaji dari tuntutan Rp1,8 miliar tunggakan gaji. Khusus karyawan Staf Humas PT SRE, H Imis tidak mendapat pembayaran cicilan yang disepakati.

Perwakilan H Imis, Pujiono menyampaikan, pekerja merasa dibohongi Direktur PT SRE, karena tindaklanjutnya tidak sesuai rapat di aula Setda Pemkab Barito Utara. 

“Kami menyetujui bapak Pangetus Hari Kosasih menyicil gaji, ternyata pemilik PT SRE ini tidak menghormati hasil rapat,” katanya.

Ternyata masih banyak perizinan tidak dipenuhi PT SRE. Termasuk reklame dan izin limbah, pembayaran BPJS maupun Jamsostek tenaga kerja. Ditambahkan lagi pelanggaran UU Ketenagakerjaan. 

"Maka dari itu sesuai hasil rapat, PT SRE sudah selayaknya dibekukan sementara sesuai ranah Pemda,” kata Pujiono lagi.

Pujiono meminta karena Direktur PT SRE ingat janji maka tidak ada aktivitas penambangan dan menongkang. Selain itu, meminta Disnakertranskop dan UKM Barito Utara membuat anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pengawas/PPNS untuk masalah perdata maupun dan pidananya.

“Karena hemat kami tidak dibayar gaji merupakan kejahatan yang diancam dalam UU Ketenagakerjaan. Rekomendasi/anjuran dari disnakertranskop dan UKM menjadi bahan kami mengambil upaya hukum selanjutnya,” kata dia.

Menurut dia, PT SRE tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan, apalagi melaksanakan  tanggung jawab sosial. 

“Kita tidak bisa membiarkan investor seperti ini, sehingga harus ada efek jera dengan melaporkan ke ESDM provinsi dan pusat, karena rencananya PT SRE akan mengangkut kembali batu bara pada Juli 2020 ini,” kata Pujiono.

Baca juga: Direktur PT SRE janji bayar gaji karyawan