Masa belajar di rumah diperpanjang hingga 11 Juli

id akhmad fauliansyah,disdik kota palangka raya,Disdik Palangka Raya perpanjang masa belajar di rumah,perpanjang masa belajar di rumah,Dinas Pendidikan K

Masa belajar di rumah diperpanjang hingga 11 Juli

Ilustrasi - Siswa SD tengah bermain saat pandemi COVID-19 belum merebak di Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memperpanjang masa belajar di rumah bagi para peserta didik di daerah itu hingga 11 Juli 2020.

"Masa perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah yang sebelumnya berakhir pada 28 Juni, kita perpanjang sampai 11 Juli mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Senin.

Perpanjangan masa belajar di rumah itu juga telah ditetapkan melalui surat edaran dan juga telah disampaikan kepada pengurus TK, SD, SMP, LKP, dan PKBM di seluruh wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Sekolah di Palangka Raya terima BOS Rp1,5 miliar

"Ke depan kebijakan ini juga akan dievaluasi apakah diperpanjang kembali atau memungkinkan kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan di sekolah di tengah masih mewabahnya pandemi COVID-19," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru. Kecakapan itu meliputi pemahaman mengenai pandemi COVID-19, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan penguatan pendidikan karakter.

Pada pelaksanaan perpanjangan kebijakan pembelajaran di rumah ini, guru juga diminta berkolaborasi dengan orang tua atau wali siswa dalam memantau perkembangan belajar para peserta didik.

Baca juga: Ribuan siswa SMK di Kalteng terima bantuan prakerin

Fauliansyah juga meminta para orang tua atau wali siswa selalu melakukan pendampingan sehingga para siswa mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

Apalagi, lanjut dia sampai saat ini Kementerian Pendidikan telah bekerja sama dengan media massa seperti TVRI dan RRI dalam menyiarkan materi pembelajaran bagi jenjang pendidikan anak usia dini hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia pun menambahkan bahwa selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, para orang tua atau wali siswa memastikan peserta didik tak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar daerah jika tidak karena hal penting dan mendesak.

"Kami juga berharap pihak sekolah gencar mensosialisasikan kepada para orang tua dan peserta didik jika kegiatan belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih dilakukan dengan cara daring dan luring dari rumah," katanya.*

Baca juga: Tiga kebijakan dari Kemendikbud untuk mahasiswa dan sekolah

Baca juga: Hasil survei 55,1 persen sekolah belum siap dibuka kembali

Baca juga: Fitur zonasi sekolah hadir dalam aplikasi Aku Pintar