Pemkot Palangka Raya kaji pembelajaran tatap muka

id Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Disdik Pal

Pemkot Palangka Raya kaji pembelajaran tatap muka

Ilustrasi - Senyuman para siswa saat masih tatap muka sebelum masa pandemi COVID-19 di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengkaji potensi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, seiring turunnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 menjadi Level 3 di wilayah setempat.

"Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas masih dikaji dan tahap uji coba atau simulasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan pelaksanaan uji coba PTM terbatas itu mengacu pada keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbitkan Juni lalu.

Pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan saat pandemi COVID-19 harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Pelaksana pendidikan wajib menyediakan fasilitas pendukung prokes.

Seperti menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun cuci tangan dan hand sanitizer, menyemprot lingkungan sekolah dengan desinfektan secara menyeluruh dan berkala.

Satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50, persen bulan kedua 75 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.

Meski satuan pendidikan yang sudah memulai PTM terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong pemerataan vaksinasi pelajar

Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi corona virus disease 2019, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.

Pemerintah Kota Palangka Raya atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Pemberhentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3×24 jam. Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

"Selain itu PTM dapat dilaksanakan jika wilayah setempat masuk kategori zona hijau dan para guru dan tenaga kependidikan telah divaksin COVID-19," kata Akhmad.

Baca juga: Disperindag Palangka Raya gelar opsar di sembilan kelurahan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya serahkan bantuan 21 perahu ke nelayan