Polres Kotim upayakan terobosan penyelesaian maraknya sengketa lahan
Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya berupaya membuat terobosan yang bisa menjadi solusi untuk menekan maraknya sengketa lahan di daerah ini, khususnya antara perusahaan dengan masyarakat.
"Permasalahan sawit di Kotawaringin Timur banyak sekali. Kami sedang petakan dan mencari formulasi agar hasil didapat "win-win solutions" atau jalan tengah terbaik bagi kedua belah pihak," kata Jakin di Sampit, Rabu.
Kasus sengketa lahan di Kotawaringin Timur cukup tinggi, baik antara sesama warga, warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan. Namun kondisi ini juga banyak terjadi di daerah lain.
Masalah ini menjadi perhatian Polres Kotawaringin Timur agar bisa ditekan dengan mencari formulasi penyelesaian yang cepat. Keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya desa di sekitar perusahaan.
Simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan, harus dijaga. Perusahaan perlu merangkul dan memberdayakan masyarakat dalam hal ekonomi sehingga bisa turut membawa kesejahteraan masyarakat.
Jika terjadi permasalahan sengketa, Harris Jakin meminta masyarakat jangan mengambil tindakan sepihak. Masih ada pemerintah daerah, Polri, TNI dan lainnya yang bisa memfasilitasi penyelesaian dengan baik sehingga tidak sampai ada konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Tindakan sepihak masyarakat seperti memanen sawit yang sedang disengketakan, justru akan merugikan diri sendiri karena akan menimbulkan dampak hukum. Padahal masalah itu diyakini masih bisa diselesaikan secara baik dengan duduk membahas bersama perusahaan.
"Kami tidak ingin ada warga yang dipenjara. Masyarakat merasa lahannya, jangan langsung menggarap dan mengambil hasil lahannya. Kalau ternyata perusahaan juga memiliki legalitas dan setelah ditelusuri ternyata itu secara hukum merupakan hak perusahaan sehingga warga harus menerima konsekuensinya," katanya.
Jakin berharap kejadian seperti itu tidak terus terulang. Pihaknya akan merumuskan formula untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan sampai ke akar-akarnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum siap memfasilitasi penyelesaiannya.
"Tentu kami dari Polres tidak bisa menyelesaikan ini sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar ini bisa diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan solusi terbaik untuk semua," harapnya.
Baca juga: Pria ini membobol rumah anggota dewan bermodal sendok bekas
Sementara saat memberi keterangan pers Selasa (30/6), Jakin mengklarifikasi tudingan kriminalisasi yang diarahkan pihak tertentu kepada Polres Kotawaringin Timur, khususnya terkait meninggalnya seorang tahanan titipan Kejaksaan bernama Hermanus 25 April 2020 pukul 23.30 WIB.
Harris Jakin menegaskan, pihaknya tidak ada membeda-bedakan perlakuan terhadap tahanan. Semua difasilitasi bertemu keluarga, termasuk mendapat pelayanan kesehatan.
Hermanus diproses hukum terkait sangkaan pencurian kelapa sawit bersama dua orang lainnya bernama James Watt dan Dilik. Proses penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang kemudian penahanannya dititipkan di Rutan Mapolres Kotawaringin Timur.
"Kriminalisasi? Yang dilakukan bukan kriminalisasi. Faktanya, dua orang yang bersama bersangkutan, yaitu James Watt sudah divonis 10 bulan dan Dilik 8 bulan. Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Polisi tidak pernah mengkriminalisasi yang bersangkutan dan kami tidak mencari-cari kesalahan," tegas Harris Jakin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Febby Yudha Herlambang mengatakan, almarhum sempat diperiksa sebanyak tiga kali. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan meninggalnya Hermanus akibat peradangan.
"Pemeriksaan ketiga kondisinya lemah, kesadaran menurun. Diperiksa di laboratorium, kesadaran menurun akibat infeksi peradangan. Infeksi ini tergantung berat atau ringannya. Terberat terjadi dampak kegagalan sistem organ. Hasil visum, kematian akibat adanya peradangan," demikian Yudha Herlambang didampingi dr Faisal yang menangani almarhum Hermanus.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Baca juga: Pemkab Kotim berencana kembali aktifkan sekolah dan tempat wisata
"Permasalahan sawit di Kotawaringin Timur banyak sekali. Kami sedang petakan dan mencari formulasi agar hasil didapat "win-win solutions" atau jalan tengah terbaik bagi kedua belah pihak," kata Jakin di Sampit, Rabu.
Kasus sengketa lahan di Kotawaringin Timur cukup tinggi, baik antara sesama warga, warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan. Namun kondisi ini juga banyak terjadi di daerah lain.
Masalah ini menjadi perhatian Polres Kotawaringin Timur agar bisa ditekan dengan mencari formulasi penyelesaian yang cepat. Keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya desa di sekitar perusahaan.
Simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan, harus dijaga. Perusahaan perlu merangkul dan memberdayakan masyarakat dalam hal ekonomi sehingga bisa turut membawa kesejahteraan masyarakat.
Jika terjadi permasalahan sengketa, Harris Jakin meminta masyarakat jangan mengambil tindakan sepihak. Masih ada pemerintah daerah, Polri, TNI dan lainnya yang bisa memfasilitasi penyelesaian dengan baik sehingga tidak sampai ada konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Tindakan sepihak masyarakat seperti memanen sawit yang sedang disengketakan, justru akan merugikan diri sendiri karena akan menimbulkan dampak hukum. Padahal masalah itu diyakini masih bisa diselesaikan secara baik dengan duduk membahas bersama perusahaan.
"Kami tidak ingin ada warga yang dipenjara. Masyarakat merasa lahannya, jangan langsung menggarap dan mengambil hasil lahannya. Kalau ternyata perusahaan juga memiliki legalitas dan setelah ditelusuri ternyata itu secara hukum merupakan hak perusahaan sehingga warga harus menerima konsekuensinya," katanya.
Jakin berharap kejadian seperti itu tidak terus terulang. Pihaknya akan merumuskan formula untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan sampai ke akar-akarnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum siap memfasilitasi penyelesaiannya.
"Tentu kami dari Polres tidak bisa menyelesaikan ini sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar ini bisa diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan solusi terbaik untuk semua," harapnya.
Baca juga: Pria ini membobol rumah anggota dewan bermodal sendok bekas
Sementara saat memberi keterangan pers Selasa (30/6), Jakin mengklarifikasi tudingan kriminalisasi yang diarahkan pihak tertentu kepada Polres Kotawaringin Timur, khususnya terkait meninggalnya seorang tahanan titipan Kejaksaan bernama Hermanus 25 April 2020 pukul 23.30 WIB.
Harris Jakin menegaskan, pihaknya tidak ada membeda-bedakan perlakuan terhadap tahanan. Semua difasilitasi bertemu keluarga, termasuk mendapat pelayanan kesehatan.
Hermanus diproses hukum terkait sangkaan pencurian kelapa sawit bersama dua orang lainnya bernama James Watt dan Dilik. Proses penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang kemudian penahanannya dititipkan di Rutan Mapolres Kotawaringin Timur.
"Kriminalisasi? Yang dilakukan bukan kriminalisasi. Faktanya, dua orang yang bersama bersangkutan, yaitu James Watt sudah divonis 10 bulan dan Dilik 8 bulan. Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Polisi tidak pernah mengkriminalisasi yang bersangkutan dan kami tidak mencari-cari kesalahan," tegas Harris Jakin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Febby Yudha Herlambang mengatakan, almarhum sempat diperiksa sebanyak tiga kali. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan meninggalnya Hermanus akibat peradangan.
"Pemeriksaan ketiga kondisinya lemah, kesadaran menurun. Diperiksa di laboratorium, kesadaran menurun akibat infeksi peradangan. Infeksi ini tergantung berat atau ringannya. Terberat terjadi dampak kegagalan sistem organ. Hasil visum, kematian akibat adanya peradangan," demikian Yudha Herlambang didampingi dr Faisal yang menangani almarhum Hermanus.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Baca juga: Pemkab Kotim berencana kembali aktifkan sekolah dan tempat wisata