Tersangka bandar narkoba sembunyikan 31,74 gram sabu-sabu dalam bola lampu

id Tersangka bandar narkoba sembunyikan 31,74 gram sabu-sabu dalam bola lampu, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Tersangka bandar narkoba sembunyikan 31,74 gram sabu-sabu dalam bola lampu

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan tersangka bandar narkoba dan barang buktinya, Rabu (1/7/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang tersangka bandar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial H mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu seberat 31,74 gram dalam sebuah bola lampu.

"Dengan barang bukti sebanyak ini kami menduga dia adalah bandar. Ini memang target operasi sudah lama. Tahun lalu pernah digerebek, tapi saat itu petugas kami tidak menemukan barang bukti. Nah, sekarang kita dapat," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu.

Penangkapan H dilakukan pada Selasa (30/6) pukul 16.00 WIB di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Sampit. Ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka selama ini disebut-sebut mengedarkan sabu-sabu.

Saat ditangkap, tersangka tidak mengaku. Setelah digeledah, polisi menemukan sebuah bola lampu disimpan di bawah jok sepeda motor yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 31,74 gram.

Atas dasar bukti tersebut, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polres Kotawaringin Timur. Penyidik juga menyita sepeda motor tempat menyimpan sabu-sabu, serta telepon selular yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali terlibat barang haram tersebut dan hanya dititip oleh seseorang. Namun tentu saja itu tidak dipercaya oleh penyidik, apalagi dengan jumlah barang bukti sebanyak itu.

Baca juga: DPRD Kotim tagih komitmen perusahaan perbaiki jalan poros Tanah Mas

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yaitu paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Jakin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia berharap bisa membongkar jaringan besar pemasok sabu-sabu tersebut sehingga bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan kasus yang seakan menjadi kado peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini akan menjadi penyemangat Polres Kotawaringin Timur untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

"Tidak akan bosan saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan menghindari narkotika karena hanya akan membuat kesehatan rusak, masa depan akan hancur dan keluarga berantakan. Kami akan terus dan tidak akan pernah lelah memberantas narkotika," demikian Jakin.

Baca juga: DPRD Kotim bantu maksimalkan sosialisasi bahaya dan pencegahan karhutla

Baca juga: Pengaktifan sekolah di Kotim perlu mempertimbangkan pendapat orangtua siswa