Kapolda Kalteng perintahkan 'gempur' peredaran narkoba di kawasan ini

id Kapolda Kalteng perintahkan gempur peredaran narkoba di kawasan ini, Kapolda Kalteng, narkoba

Kapolda Kalteng perintahkan 'gempur' peredaran narkoba di kawasan ini

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (ketiga kanan) menunjukkan narkoba seberat 1.337 gram lebih milik 10 orang tersangka yang diamankan selama Juni 2020 dari beberapa tempat berbeda untuk dimusnahkan, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menginstruksikan kepada anggotanya untuk menggempur peredaran narkoba di kawasan Ponton Kota Palangka Raya yang sebelumnya juga sudah digerebek secara besar-besaran.

"Saya akan perintahkan anggota yang dibantu satuan lainnya untuk menggempur kawasan tersebut apabila ada terjadi peredaran narkoba kembali di kawasan Ponton tersebut," kata Dedi di Palangka Raya, Kamis.

Selain melakukan penindakan terhadap pengedar dan bandar di kawasan setempat, pihaknya juga berencana mengajak instansi terkait agar sejumlah oknum masyarakat di kawasan padat penduduk itu tidak lagi terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Salah satunya dengan cara memberikan lapangan pekerjaan, karena dengan adanya lapangan pekerjaan maka oknum warga yang selama ini terlibat narkoba, tidak akan lagi ikut terlibat jaringan bisnis haram yang dilarang oleh pemerintah itu.

"Dengan memberikan edukasi serta lapangan pekerjaan kepada masyarakat setempat, misalnya keterampilan tangan serta modal usaha dari instansi terkait. Maka masyarakat setempat tidak lagi tercebur di bisnis terlarang tersebut," bebernya.

Jenderal berpangkat bintang dua itu menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah Kalteng sangat tinggi. Hal tersebut terbukti dalam tangkapan 10 orang tersangka pada Juni 2020.

Dari tangan 10 tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.337 gram sabu.

"Penangkapan 10 tersangka tersebut dilakukan di tiga daerah selama Juni 2020," ungkapnya.

Alumni Akademi Kepolisian 1990 tersebut juga tidak akan memberi ruang gerak kepada para bandar dan pengedar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berikan ruang gerak secara leluasa kepada para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum kita. Bahkan kami akan tindak tegas pelaku kejahatan yang berani beraktivitas di wilayah yang menjadi tanggung jawab kami selama ini," demikian Dedi.

Baca juga: Peningkatan jalan menuju TPU Palangka Raya sesuai harapan masyarakat

Baca juga: Legislator Palangka Raya apresiasi kinerja TNI-Polri jaga kamtibmas