Penolakan tes cepat COVID-19 di Palangka Raya akibat kurang sosialisasi

id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto,DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Palangka Raya,Kota

Penolakan tes cepat COVID-19 di Palangka Raya akibat kurang sosialisasi

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K yunianto (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menilai, adanya penolakan dari masyarakat terhadap tes cepat massal COVID-19 Pemerintah Kota, diakibatkan beberapa hal, terutama kurangnya sosialisasi.

Sosialisasi terhadap tes cepat COVID-19 itu sepertinya belum dilaksanakan pemkot secara masif dan optimal, sehingga kurang mendapat dukungan dari masyarakat, kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.

"Apalagi sekarang ini ada kesan setiap orang yang dinyatakan positif COVID-19, akan mendapatkan kesulitan. Ini juga membuat masyarakat menjadi lebih khawatir mengikuti tes cepat COVID-19," tambahnya. 

Dikatakan, ada ketakutan di masyarakat jika nantinya dinyatakan positif COVID-19 karena setelah dilakukan tes cepat oleh tim Gugus Tugas Penanggulangan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

Namun, kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Kalteng itu, sebagian masyarakat khawatir tidak bisa menghidupi keluarganya jika nantinya harus diisolasi sembari menunggu hasil pemeriksaan oleh petugas medis.

"Bisa saja mereka di karantina dan isolasi. Sedangkan selama masa karantina atau isolasi itu, mereka tidak bisa bekerja sehingga keluarga mereka bisa tidak terurus akibat hal tersebut," kata Sigit. 

Menurut wakil rakyat Palangka Raya itu, masih banyak yang berpikir jika terkena Virus Corona maka akan terbebani biaya pengobatan. Hal itulah yang mendasari perlunya sosialisasi serta pemberian informasi dari pemerintah setempat masih dirasa kurang didapatkan oleh masyarakat.

"Seandainya saja penyebaran informasi itu terlaksana dengan baik, tentunya masyarakat akan mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama," katanya.

Dia mengatakan ini artinya sosialisasi dalam hal pencegahan COVID-19 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah berjalan baik, maka kemungkinan warga akan sadar bahwa begitu pentingnya permasalahan wabah ini pasti akan meningkat pula.

"Jadi, tidak perlu sampai ada penolakan terhadap tes cepat COVID-19," tegas Sigit.

Baca juga: DPRD tetap awasi pengerjaan proyek fisik pemkot walau ditengah pandemi COVID-19

Berdasarkan surat instruksi Dengan Nomor 368/234/BPBD/COVID-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di area zona merah dan surat nomor 368/235/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang pelaksanaan wajib protokol kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemkot melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 akan melakukan tes cepat massal pada sejumlah titik seperti di kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan Pemukiman Ponton, kawasan Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, dan Jalan dr Murjani Bawah dimulai pada 1-10 Juli 2020.

Baca juga: Peningkatan jalan menuju TPU Palangka Raya sesuai harapan masyarakat

Baca juga: Legislator Palangka Raya apresiasi kinerja TNI-Polri jaga kamtibmas

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta kembangkan produk unggulan UMKM