BPN Gumas terbitkan belasan sertifikat HT-el senilai ratusan miliar
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas, Kalimantan Tengah Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa pihaknya mulai menerapkan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), sejak 8 Juli 2020.
“Hingga Juli 2020, jumlah HT-el yang telah diterbitkan oleh BPN Gumas adalah sebanyak 17 buah, dengan nilai mencapai Rp 139,2 miliar,” ucap Ferdinan saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Rabu.
Menurut dia, walau jumlah HT-el yang diterbitkan oleh BPN Gumas hanya berjumlah belasan, namun nilai secara keseluruhan yang dicapai sangat membanggakan karena mencapai seratusan miliar rupiah.
Baca juga: Dinkes Gumas mulai bina KPM di desa/kelurahan lokus stunting
Dia menjelaskan, hak tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berdasar Undang-Undang Pokok Agraria, dapat pula bersama benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pada 8 Juli 2020, ujar dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN meluncurkan secara resmi program HT-el, sehingga hak tanggungan secara manual tidak lagi dilakukan.
HT-el merupakan pelayanan elektronik yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN yang memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan jasa keuangan dalam memproses hak tanggungan, karena mereka tidak lagi perlu datang ke kantor pertanahan untuk memprosesnya.
“Sebelumnya dalam memproses hak tanggungan secara manual pemohon harus datang ke kantor pertanahan. Hal tersebut tentunya menyita waktu dari pemohon, karena mereka harus ke kantor pertanahan,” bebernya.
Baca juga: Legislator Gumas: Risiko gagal panen harus diminimalisir
Dengan adanya HT-el, pemohon tidak perlu datang ke kantor pertanahan dan bisa melakukan secara online. Disamping itu, proses hak tanggungan juga lebih transparan dan jelas, serta menghindari kolusi, korupsi, nepotisme.
Melalui HT-el, sambung dia, diharapkan masyarakat atau investor yang memerlukan dana untuk keperluan investasi memperoleh kemudahan, dan dapat berinvestasi di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Semoga melalui kegiatan elektronik, khususnya HT-el, bisa mewujudkan mimpi BPN untuk bertransformasi secara digital, untuk memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian Ferdinan.
Baca juga: Bupati Gumas harapkan camat, kades dan lurah bantu KPU sosialisasikan tahapan pilkada
Baca juga: PKK Gumas ajak masyarakat jadikan pekarangan rumah sumber gizi
Baca juga: Dukcapil Gumas gunakan barcode cegah pemalsuan adminduk
“Hingga Juli 2020, jumlah HT-el yang telah diterbitkan oleh BPN Gumas adalah sebanyak 17 buah, dengan nilai mencapai Rp 139,2 miliar,” ucap Ferdinan saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Rabu.
Menurut dia, walau jumlah HT-el yang diterbitkan oleh BPN Gumas hanya berjumlah belasan, namun nilai secara keseluruhan yang dicapai sangat membanggakan karena mencapai seratusan miliar rupiah.
Baca juga: Dinkes Gumas mulai bina KPM di desa/kelurahan lokus stunting
Dia menjelaskan, hak tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berdasar Undang-Undang Pokok Agraria, dapat pula bersama benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pada 8 Juli 2020, ujar dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN meluncurkan secara resmi program HT-el, sehingga hak tanggungan secara manual tidak lagi dilakukan.
HT-el merupakan pelayanan elektronik yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN yang memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan jasa keuangan dalam memproses hak tanggungan, karena mereka tidak lagi perlu datang ke kantor pertanahan untuk memprosesnya.
“Sebelumnya dalam memproses hak tanggungan secara manual pemohon harus datang ke kantor pertanahan. Hal tersebut tentunya menyita waktu dari pemohon, karena mereka harus ke kantor pertanahan,” bebernya.
Baca juga: Legislator Gumas: Risiko gagal panen harus diminimalisir
Dengan adanya HT-el, pemohon tidak perlu datang ke kantor pertanahan dan bisa melakukan secara online. Disamping itu, proses hak tanggungan juga lebih transparan dan jelas, serta menghindari kolusi, korupsi, nepotisme.
Melalui HT-el, sambung dia, diharapkan masyarakat atau investor yang memerlukan dana untuk keperluan investasi memperoleh kemudahan, dan dapat berinvestasi di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Semoga melalui kegiatan elektronik, khususnya HT-el, bisa mewujudkan mimpi BPN untuk bertransformasi secara digital, untuk memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian Ferdinan.
Baca juga: Bupati Gumas harapkan camat, kades dan lurah bantu KPU sosialisasikan tahapan pilkada
Baca juga: PKK Gumas ajak masyarakat jadikan pekarangan rumah sumber gizi
Baca juga: Dukcapil Gumas gunakan barcode cegah pemalsuan adminduk