Polisi amankan seorang pemuda diduga bakar lahan sawit di Kapuas

id Bakar lahan di kapuas,kuala kapuas,Kapuas,buruh sawit,Buang puntung rokok sembarangan, lahan sawit di Kapuas terbakar,Polisi amankan seorang pemuda di

Polisi amankan seorang pemuda diduga bakar lahan sawit di Kapuas

Petugas saat meninjau lokasi lahan perkebunan sawit milik perusahaan PT.KLM Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang terbakar. ANTARA/ HO-Polsek Mantangai.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda bernama Muhammad Susanto (23) warga Jalan Antang Patahu, Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditahan Polisi, lantaran diduga melakukan pembakaran lahan perkebuanan sawit milik perusahaan PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai.

“Pelaku tindak pidana pembakaran lahan ini telah kita amankan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Mantangai IPTU Catur Winarno, di Kuala Kapuas, Rabu.

Pelaku diduga telah membuang puntung rokok yang masih menyala dan mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas kurang lebih 5000 meter persegi. Atas kejadian tersebut, perusahaan PT. KLM melaporkan pelaku ke Polsek Mantangai.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Mantangai pun langsung menindaklanjutinya dengan terjun kelapangan melakukan pemeriksaan ke lokasi kebakaran dan  melakukan olah tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api mancis warna putih, satu buah janjang buah sawit yang terbakar, satu batang ranting pohon kayu yang terbakar dan satu batang pelapah daun pohon kelapa sawit yang terbakar.

Kejadian berawal, saat pelaku sedang bekerja di kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KLM, pelaku diduga tidak sadar membuang puntung rokok yang masih menyala di kawasan perkebuanan sawit milik perusahaan.  Sehingga kebakaran yang terjadi di Blok D Estate Mantangai Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai.

"Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 188 KUHPidana atas tindak pidana, karena lalai hingga menyebabkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Catur.

Saat ini, perkara tindak pidana pembakaran lahan tersebut pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkara ini sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Catur Winarno.