Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud meminta KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"KPU itu diperintah oleh undang-undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU," ujar Marsudi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Marsudi mengapresiasi putusan MK tersebut dan meminta partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut.
Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut dia, parpol harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU.
"Partai kan sudah tahu UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu? Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, berbeda dengan pezina yang cukup sulit untuk dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina, bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba? Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh, ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya?" ucapnya mempertanyakan.
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta itu berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang.
"Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," katanya berharap.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Berita Terkait
Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia disambut gembira PBNU
Kamis, 18 April 2024 14:48 Wib
Gus Ipul: Pilpres sekali putaran hemat anggaran
Rabu, 31 Januari 2024 14:54 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib
Cak Imin diminta dukung ajakan melihat rekam jejak calon pemimpin
Jumat, 13 Oktober 2023 13:27 Wib
Kaesang mengaku tidak membahas politik dalam pertemuan dengan Ketum PBNU
Jumat, 6 Oktober 2023 8:57 Wib
Cawe-cawe politik Jokowi wajar untuk memelihara stabilitas
Jumat, 9 Juni 2023 13:21 Wib
PBNU resmikan pesantren pertamanya di luar negeri
Senin, 22 Mei 2023 20:26 Wib
PBNU: Menyawerkan uang ke qari-qariah tindakan tak sopan
Jumat, 6 Januari 2023 17:59 Wib