Pemkot siapkan perwali pemulihan ekonomi COVID-19

id pemkot palangka raya,perwali pemulihan ekonomi,wali kota palangka raya

Pemkot  siapkan perwali pemulihan ekonomi COVID-19

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memimpin rapat pembahasan Protokol Kesehatan dan 'Recovery Economy' di Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus itu.

"Pada dasarnya perwali ini mengacu pada peraturan wali kota yang sebelumnya telah dikeluarkan. Hanya saja akan dipertegas sanksi dan juga ditambahkan regulasi pemulihan ekonomi akibat wabah COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa.

Melalui peraturan wali kota tersebut diharapkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meningkat. Apalagi, lanjut Fairid, kepatuhan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam menjalankan protokol kesehatan mulai menurun.

Selanjutnya, melalui peraturan itu pula dampak ekonomi masyarakat yang terganggu dengan pandemi COVID-19 juga segera dapat dipulihkan.

"Untuk itu ada dua hal di perwali ini yang menjadi titik utama. Pertama regulasi penanganan COVID-19 yang dipertegas dan regulasi pemulihan ekonomi yang mengacu pada aturan pemerintah pusat," kata Fairid.

Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah itu saat rapat pembahasan protokol kesehatan dan 'recovery economy' di Kota Palangka Raya.

Pada rapat itu turut hadir Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kasatpol PP serta sejumlah pejabat lain.

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang juga hadir dalam acara pun meminta peraturan wali kota yang saat ini tengah dalam tahapan penyusunan draf itu dilakukan kajian mendalam dan rinci.

"Sehingga peraturan wali kota saat diterbitkan nanti dapat mengakomodasi seluruh kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat. Peraturan ini juga dapat dilaksanakan tegas karena ada sanksi yang mengikat nantinya," kata Hera.

Dia pun meminta penyusunan naskah peraturan wali kota tentang penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini segera selesai dan dapat segera disahkan dan dilaksanakan.