Pemekaran provinsi baru di Kalteng sudah mendesak, kata Wakil Ketua DPRD
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak mendukung pernyataan sekaligus keinginan Sugianto Sabran, terkait adanya proses dan progres pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya saat dirinya masih menjabat gubernur di periode ini.
Dukungan tersebut karena pemekaran provinsi di Kalteng sudah menjadi kebutuhan sekaligus mendesak dalam mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan, kata Abdul Razak di gedung DPRD Kalteng, Rabu.
"Rencana pemekaran provinsi di wilayah Kotawaringin pun sebenarnya sudah ada muncul sejak saya masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat, sekitar 20 tahun silam. Jadi, bukan muncul saat ini," tambahnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng tiga periode tersebut, wilayah ini idealnya terbagi dalam tiga provinsi. Ideal tersebut berdasarkan luas Provinsi Kalteng mencapai 153.564 kilometer persegi atau sekitar 1,3 dari luas Pulau Jawa.
Abdul Razak mengatakan di Pulau Jawa saja yang luasnya lebih kecil dari Kalteng ada lima provinsi. Hal itulah yang membuat pembangunan di Pulau Jawa menjadi lebih cepat dan pesat, karena diurus langsung oleh lima gubernur dengan banyak bupati/wali kota.
"Jadi, saya sangat meyakini pemekaran provinsi di Kalteng bakal terjadi. Hanya masalah waktu saja kapan itu terrealisasi. Tapi pasti terjadi. Karena memang sudah menjadi kebutuhan," ucapnya.
Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa tujuan pemekaran bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mencontohkan pemekaran Kabupaten Lamandau dan Sukamara dari Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Seruyan serta Katingan dari Kotawaringin Timur. Di mana keempat kabupaten tersebut sekarang ini pembangunannya semakin pesat bahkan mendekati kabupaten induknya.
Baca juga: DPRD Kalteng beri sejumlah catatan terkait Raperda LKPJ APBD 2019
"Pemerataan pembangunan jelas lebih cepat jika wilayah yang diurus tidak terlalu luas. Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang telah disusun pun jelas lebih mudah dilakukan oleh seorang kepala daerah," kata Abdul Razak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng itu mengakui bahwa Pemerintah Pusat sampai saat ini masih melakukan moratorium atau penghentian sementara pemekaran provinsi ataupun kabupaten/kota.
Hanya, persiapan dari segi administrasi dan lainnya tetap perlu dilakukan mulai dari sekarang, sehingga ketika moratorium tersebut dicabut, pemekaran provinsi Kotawaringin Raya bisa langsung diproses dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sudah benar apa yang diinginkan oleh Gubernur Sugianto Sabran agar pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya dipersiapkan selama dirinya masih menjabat di periode. Saya sangat mendukung keinginan tersebut," demikian Abdul Razak.
Baca juga: Pengusaha lokal Kalteng minta dilibatkan dalam program 'food estate'
Baca juga: DPRD Kalteng setuju pembangunan kantor Bank Kalteng 17 lantai
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tiru Kalsel dalam membantu pembudidaya ikan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19
Dukungan tersebut karena pemekaran provinsi di Kalteng sudah menjadi kebutuhan sekaligus mendesak dalam mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan, kata Abdul Razak di gedung DPRD Kalteng, Rabu.
"Rencana pemekaran provinsi di wilayah Kotawaringin pun sebenarnya sudah ada muncul sejak saya masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat, sekitar 20 tahun silam. Jadi, bukan muncul saat ini," tambahnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng tiga periode tersebut, wilayah ini idealnya terbagi dalam tiga provinsi. Ideal tersebut berdasarkan luas Provinsi Kalteng mencapai 153.564 kilometer persegi atau sekitar 1,3 dari luas Pulau Jawa.
Abdul Razak mengatakan di Pulau Jawa saja yang luasnya lebih kecil dari Kalteng ada lima provinsi. Hal itulah yang membuat pembangunan di Pulau Jawa menjadi lebih cepat dan pesat, karena diurus langsung oleh lima gubernur dengan banyak bupati/wali kota.
"Jadi, saya sangat meyakini pemekaran provinsi di Kalteng bakal terjadi. Hanya masalah waktu saja kapan itu terrealisasi. Tapi pasti terjadi. Karena memang sudah menjadi kebutuhan," ucapnya.
Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa tujuan pemekaran bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mencontohkan pemekaran Kabupaten Lamandau dan Sukamara dari Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Seruyan serta Katingan dari Kotawaringin Timur. Di mana keempat kabupaten tersebut sekarang ini pembangunannya semakin pesat bahkan mendekati kabupaten induknya.
Baca juga: DPRD Kalteng beri sejumlah catatan terkait Raperda LKPJ APBD 2019
"Pemerataan pembangunan jelas lebih cepat jika wilayah yang diurus tidak terlalu luas. Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang telah disusun pun jelas lebih mudah dilakukan oleh seorang kepala daerah," kata Abdul Razak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng itu mengakui bahwa Pemerintah Pusat sampai saat ini masih melakukan moratorium atau penghentian sementara pemekaran provinsi ataupun kabupaten/kota.
Hanya, persiapan dari segi administrasi dan lainnya tetap perlu dilakukan mulai dari sekarang, sehingga ketika moratorium tersebut dicabut, pemekaran provinsi Kotawaringin Raya bisa langsung diproses dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sudah benar apa yang diinginkan oleh Gubernur Sugianto Sabran agar pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya dipersiapkan selama dirinya masih menjabat di periode. Saya sangat mendukung keinginan tersebut," demikian Abdul Razak.
Baca juga: Pengusaha lokal Kalteng minta dilibatkan dalam program 'food estate'
Baca juga: DPRD Kalteng setuju pembangunan kantor Bank Kalteng 17 lantai
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tiru Kalsel dalam membantu pembudidaya ikan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19