DPRD Kalteng beri sejumlah catatan terkait Raperda LKPJ APBD 2019
Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah, melalui Badan Anggaran memberikan sejumlah catatan penting, yang harus diperhatikan dan direspon oleh pemerintah provinsi terkait rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.
Dana sebesar Rp15,9 miliar berasal dari sumbangan pihak ketiga milik provinsi yang sampai saat ini tertahan di rekening Bareskrim Mabes Polri tidak ada kejelasan, kata juru bicara Banggar DPRD Kalteng Kuwu Senilawati saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan II di Palangka Raya, Selasa.
"Sampai sekarang dana tersebut pun belum mampu ditarik kembali oleh pemerintah provinsi. Padahal kejelasan anggaran sebesar Rp15,9 miliar itu juga sudah ditanyakan pasa saat pembahasan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018," ucapnya.
Selain itu, DPRD Kalteng juga menilai dan memberi catatan penting belum adanya komitmen penuh dari pemerintah provinsi dalam mendorong pembangunan di kabupaten dan kota melalui penyaluran dana bagi hasil. Hal itu dapat dilihat dari adanya peningkatan tunggakan utang pemerintah provinsi dalam penyaluran dana transfer bagi hasil, yang menjadi hak kabupaten dan kota.
Kuwu mengatakan tunggakan Dana Bagi hasil kepada kabupaten/kota se-Kalteng pada tahun 2019 mencapai Rp 233 miliar lebih. Tunggakan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang berkisar Rp211 miliar lebih.
"Kondisi itu tentu mengganggu manajemen kas pembangunan di kabupaten dan kota. Ini perlu mendapat penjelasan," katanya.
Pemprov Kalteng sampai saat ini juga dianggap belum sungguh-sungguh membenahi tata kelola PT Banama Tingang Makmur. Sebab, DPRD Kalteng berkesimpulan bahwa kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut masih memprihatinkan, bahkan di tahun 2019 sama sekali tidak menghasilkan laba atau keuntungan.
Baca juga: Pusat tak libatkan pengusaha lokal Kalteng di program 'food estate'
"BUMD ini tidak mampu memberikan bagian laba yang rasional untuk meningkat pendapatan daerah. Ini justru tidak sebanding dengan penyertaan modal yang diberikan pemerintah," kata legislator asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tahun anggaran 2019 turut menjadi catatan yang harus diperhatikan pemerintah. SILPA yang mencapai Rp 611 miliar lebih dianggap sebagai gambaran bahwa pemerintah belum maksimal dalam pelaksanaan kegiatan.
Kuwu mengatakan sejumlah hal yang menjadi catatan ini harus dievaluasi oleh pemerintah untuk diperbaiki dalam pelaksanaan APBD 2020 ini. Semua hal tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan, sehingga harus diperhatikan secara menyeluruh.
"Kami berharap pemerintah menindak lanjuti semua catatan ini untuk menjadi perhatian, sehingga pelaksanaan kegiatan dan anggaran lebih baik," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng setuju pembangunan kantor Bank Kalteng 17 lantai
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tiru Kalsel dalam membantu pembudidaya ikan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng ajak pemprov mempercepat pembahasan raperda aset daerah
Dana sebesar Rp15,9 miliar berasal dari sumbangan pihak ketiga milik provinsi yang sampai saat ini tertahan di rekening Bareskrim Mabes Polri tidak ada kejelasan, kata juru bicara Banggar DPRD Kalteng Kuwu Senilawati saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan II di Palangka Raya, Selasa.
"Sampai sekarang dana tersebut pun belum mampu ditarik kembali oleh pemerintah provinsi. Padahal kejelasan anggaran sebesar Rp15,9 miliar itu juga sudah ditanyakan pasa saat pembahasan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018," ucapnya.
Selain itu, DPRD Kalteng juga menilai dan memberi catatan penting belum adanya komitmen penuh dari pemerintah provinsi dalam mendorong pembangunan di kabupaten dan kota melalui penyaluran dana bagi hasil. Hal itu dapat dilihat dari adanya peningkatan tunggakan utang pemerintah provinsi dalam penyaluran dana transfer bagi hasil, yang menjadi hak kabupaten dan kota.
Kuwu mengatakan tunggakan Dana Bagi hasil kepada kabupaten/kota se-Kalteng pada tahun 2019 mencapai Rp 233 miliar lebih. Tunggakan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang berkisar Rp211 miliar lebih.
"Kondisi itu tentu mengganggu manajemen kas pembangunan di kabupaten dan kota. Ini perlu mendapat penjelasan," katanya.
Pemprov Kalteng sampai saat ini juga dianggap belum sungguh-sungguh membenahi tata kelola PT Banama Tingang Makmur. Sebab, DPRD Kalteng berkesimpulan bahwa kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut masih memprihatinkan, bahkan di tahun 2019 sama sekali tidak menghasilkan laba atau keuntungan.
Baca juga: Pusat tak libatkan pengusaha lokal Kalteng di program 'food estate'
"BUMD ini tidak mampu memberikan bagian laba yang rasional untuk meningkat pendapatan daerah. Ini justru tidak sebanding dengan penyertaan modal yang diberikan pemerintah," kata legislator asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tahun anggaran 2019 turut menjadi catatan yang harus diperhatikan pemerintah. SILPA yang mencapai Rp 611 miliar lebih dianggap sebagai gambaran bahwa pemerintah belum maksimal dalam pelaksanaan kegiatan.
Kuwu mengatakan sejumlah hal yang menjadi catatan ini harus dievaluasi oleh pemerintah untuk diperbaiki dalam pelaksanaan APBD 2020 ini. Semua hal tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan, sehingga harus diperhatikan secara menyeluruh.
"Kami berharap pemerintah menindak lanjuti semua catatan ini untuk menjadi perhatian, sehingga pelaksanaan kegiatan dan anggaran lebih baik," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng setuju pembangunan kantor Bank Kalteng 17 lantai
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tiru Kalsel dalam membantu pembudidaya ikan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19
Baca juga: DPRD Kalteng ajak pemprov mempercepat pembahasan raperda aset daerah