DPRD Kalteng ajak pemprov mempercepat pembahasan raperda aset daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering menilai perawatan dan pengelolaan aset daerah milik pemerintah provinsi kurang optimal, sehingga diperlukan keseriusan sekaligus adanya aturan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Langkah Pemprov Kalteng yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait aset daerah sudah tepat dan perlu lebih dipercepat pembahasannya agar menjadi dasar dalam pengamanan maupun inventarisasi, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin.
"Banyak aset pemprov, baik itu tanah, bangunan hingga kendaraan dinas yang belum terawat dan terkelola dengan baik. Semunya itu kan harus jelas, baik yang dihibahkan, dipindahtangankan, dihapus, dilelang ataupun yang masih digunakan," beber dia.
Dikatakan, pembahasan raperda terkait raperda aset baru memasuki tahapan awal, namun pihak DPRD Kalteng ingin mengetahui sekaligus mempertanyakan sudah sejauh mana upaya Pemprov Kalteng selama ini dalam menjaga aset-aset daerah.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu mengatakan, kondisi di lapangan pengelolaan barang daerah yang saat ini akan menjadi bahan masukan pada penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut.
"Ini baru pembahasan awal, jadi belum ada catatan khusus yang diberi. Kami hanya ini menyikapi kondisi faktual aset daerah yang kurang terawat atau dipinjam pakaikan oleh pemprov," kata Freddy Ering.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui keberadaan raperda itu tindak lanjut perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Untuk sesuai ketentuannya jika peraturan yang berada di atas mengalami perubahan, maka aturan yang berada di bawah juga harus menyesuaikan, baik melalui revisi atapun diganti dengan aturan baru.
Baca juga: DPRD Kalteng teruskan aspirasi OKP terkait RUU Omnibus Law ke DPR RI
Jika ada ada masalah-masalah prinsip di daerah yang mengharuskan revisi peraturan daerah ataupun pembentukan aturan yang baru, maka dimungkinkan dilakukan perencanaan produk hukum baru,” katanya.
Dalam tahapan pembahasan selanjutnya DPRD akan lebih memberi penekanan dalam isi raperda tersebut, mulai dari naskah dan batang tubuh, konsideran, bab, pasal dan sejumlah hal mendasar lainnya.
"Di pemerintahan tidak hanya tata kelola keuangan yang penting, namun keberadaan aset ataupun barang milik daerah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Kualitas pilkada kurang optimal jika tetap dilaksanakan tahun 2020
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng tinjau jalan kilometer 34 - Simpang Benangin
Baca juga: Legislator Kalteng minta penyadaran bahaya COVID-19 harus lebih masif
Langkah Pemprov Kalteng yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait aset daerah sudah tepat dan perlu lebih dipercepat pembahasannya agar menjadi dasar dalam pengamanan maupun inventarisasi, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin.
"Banyak aset pemprov, baik itu tanah, bangunan hingga kendaraan dinas yang belum terawat dan terkelola dengan baik. Semunya itu kan harus jelas, baik yang dihibahkan, dipindahtangankan, dihapus, dilelang ataupun yang masih digunakan," beber dia.
Dikatakan, pembahasan raperda terkait raperda aset baru memasuki tahapan awal, namun pihak DPRD Kalteng ingin mengetahui sekaligus mempertanyakan sudah sejauh mana upaya Pemprov Kalteng selama ini dalam menjaga aset-aset daerah.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu mengatakan, kondisi di lapangan pengelolaan barang daerah yang saat ini akan menjadi bahan masukan pada penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut.
"Ini baru pembahasan awal, jadi belum ada catatan khusus yang diberi. Kami hanya ini menyikapi kondisi faktual aset daerah yang kurang terawat atau dipinjam pakaikan oleh pemprov," kata Freddy Ering.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui keberadaan raperda itu tindak lanjut perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Untuk sesuai ketentuannya jika peraturan yang berada di atas mengalami perubahan, maka aturan yang berada di bawah juga harus menyesuaikan, baik melalui revisi atapun diganti dengan aturan baru.
Baca juga: DPRD Kalteng teruskan aspirasi OKP terkait RUU Omnibus Law ke DPR RI
Jika ada ada masalah-masalah prinsip di daerah yang mengharuskan revisi peraturan daerah ataupun pembentukan aturan yang baru, maka dimungkinkan dilakukan perencanaan produk hukum baru,” katanya.
Dalam tahapan pembahasan selanjutnya DPRD akan lebih memberi penekanan dalam isi raperda tersebut, mulai dari naskah dan batang tubuh, konsideran, bab, pasal dan sejumlah hal mendasar lainnya.
"Di pemerintahan tidak hanya tata kelola keuangan yang penting, namun keberadaan aset ataupun barang milik daerah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Kualitas pilkada kurang optimal jika tetap dilaksanakan tahun 2020
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng tinjau jalan kilometer 34 - Simpang Benangin
Baca juga: Legislator Kalteng minta penyadaran bahaya COVID-19 harus lebih masif