DPRD Kalteng teruskan aspirasi OKP terkait RUU Omnibus Law ke DPR RI
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalteng Kalimantan Tengah Wiyatno memastikan bahwa pihaknya segera meneruskan aspirasi organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan yang tergabung di Cipayung Plus, terkait rancangan undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja ke DPR RI.
"Pembahasan RUU sepenuhnya wewenang DPR RI, sehingga kami hanya bisa menerima dan segera meneruskan aspirasi ini agar dapat ditanggapi," kata Wiyatno usai menerima perwakilan OKP di gedung DPRD Kalteng, Jumat.
Adapun beberapa hal yang menjadi poin penekanan dalam aspirasi tersebut, yakni terkait ketenagakerjaan yang salah satunya memberi kesempatan kepada investor untuk membuka investasi seluas-luasnya di Indonesia.
OKP yang tergabung di Cipayung Plus itu pun menilai aturan tersebut dapat membuat masyarakat yang menjadi pekerja ataupun buruh, dapat menjadi korban kepentingan para kapitalis. Untuk itu, pihaknya ingin agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali, dan jangan sampai merugikan masyarakat Indonesia.
"Kami sudah menerima aspirasi itu dan sudah tahu apa-apa saja yang menjadi item tuntutannya, seperti persoalan ketenagakerjaan, outsourcing termasuk soal pengupahan," kata Wiyatno.
Baca juga: Kualitas pilkada kurang optimal jika tetap dilaksanakan tahun 2020
Perwakilan Cipayung plus sekaligus Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng Surya Noor menyatakan RUU Omnibus Law ini bertentangan dengan prinsip dasar negara, sehingga presiden dan DPR-RI diharapkan memikirkan lagi untuk menindak lanjuti pengesahan RUU tersebut.
Dia mengatakan pembentukan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar negara. Sebab dasar negara merupakan rujukan pembentukan aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia.
"Apa yang menjadi aspirasi ini kami harapkan dapat ditindak lanjuti dan ditanggapi boleh DPR-RI," demikian Surya.
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng tinjau jalan kilometer 34 - Simpang Benangin
Baca juga: Ketua DPRD bersyukur Kalteng terpilih jadi lokasi 'food estate'
Baca juga: Legislator Kalteng minta penyadaran bahaya COVID-19 harus lebih masif
"Pembahasan RUU sepenuhnya wewenang DPR RI, sehingga kami hanya bisa menerima dan segera meneruskan aspirasi ini agar dapat ditanggapi," kata Wiyatno usai menerima perwakilan OKP di gedung DPRD Kalteng, Jumat.
Adapun beberapa hal yang menjadi poin penekanan dalam aspirasi tersebut, yakni terkait ketenagakerjaan yang salah satunya memberi kesempatan kepada investor untuk membuka investasi seluas-luasnya di Indonesia.
OKP yang tergabung di Cipayung Plus itu pun menilai aturan tersebut dapat membuat masyarakat yang menjadi pekerja ataupun buruh, dapat menjadi korban kepentingan para kapitalis. Untuk itu, pihaknya ingin agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali, dan jangan sampai merugikan masyarakat Indonesia.
"Kami sudah menerima aspirasi itu dan sudah tahu apa-apa saja yang menjadi item tuntutannya, seperti persoalan ketenagakerjaan, outsourcing termasuk soal pengupahan," kata Wiyatno.
Baca juga: Kualitas pilkada kurang optimal jika tetap dilaksanakan tahun 2020
Perwakilan Cipayung plus sekaligus Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng Surya Noor menyatakan RUU Omnibus Law ini bertentangan dengan prinsip dasar negara, sehingga presiden dan DPR-RI diharapkan memikirkan lagi untuk menindak lanjuti pengesahan RUU tersebut.
Dia mengatakan pembentukan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar negara. Sebab dasar negara merupakan rujukan pembentukan aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia.
"Apa yang menjadi aspirasi ini kami harapkan dapat ditindak lanjuti dan ditanggapi boleh DPR-RI," demikian Surya.
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng tinjau jalan kilometer 34 - Simpang Benangin
Baca juga: Ketua DPRD bersyukur Kalteng terpilih jadi lokasi 'food estate'
Baca juga: Legislator Kalteng minta penyadaran bahaya COVID-19 harus lebih masif