Sampit (ANTARA) - Seorang pasien yang diketahui merupakan staf di Puskesmas Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, meninggal dunia di RSUD dr Murjani Sampit dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Pasien nomor 67 dari Parenggean meninggal Minggu (2/8) pukul 03.25 WIB di RSUD dr Murjani Sampit. Usianya 58 tahun. Jenis kelamin laki-laki," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Minggu.
Identifikasi terhadap pasien nomor 67 tersebut merupakan hasil pelacakan dari seorang penderita positif COVID-19 di Kecamatan Parenggean. Almarhum merupakan satu dari puluhan orang yang diperiksa intensif yang dilanjutkan pemeriksaan dengan tes swab.
Pengambilan sampel dilakukan pada 28 Juli lalu dan hasilnya keluar pada 31 Juli atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Setelah melakukan berbagai persiapan, pasien kemudian dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit.
Pasien tiba di RSUD dr Murjani Sampit pada Sabtu (1/8) dan langsung dirawat di ruang isolasi penanganan COVID-19. Tidak sampai 24 jam, pasien mengembuskan nafas terakhir pada Minggu (2/8) pukul 03.25 WIB.
"Hasil pemeriksaan tim dokter, pasien mengalami comorbid atau ada penyakit bawaan. Jenazah dimakamkan secara protokol COVID-19 di Kecamatan Parenggean," ujar Multazam.
Baca juga: Petani hidroponik di Kotim semakin bersemangat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur menyatakan prihatin dengan meningkatnya penularan COVID-19, khususnya di Kecamatan Parenggean. Penanganan secara intensif juga dilakukan di kecamatan dengan waktu tempuh sekitar tiga jam dari Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
"Penanganan dan pencegahan terus dilakukan. Swab dalam jumlah yang besar telah dilakukan di wilayah Parenggean untuk mendeteksi potensi penyebaran COVID-19 di kecamatan tersebut," demikian Multazam.
Camat Parenggean Siyono mengatakan pihaknya berkoordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan tokoh-tokoh masyarakat Parenggean terkait pemakaman pasien tersebut. Pendekatan juga dilakukan kepada pihak keluarga dan keluarga sepakat pemakaman dilakukan dengan protokol penanganan COVID-19.
"Satu orang meninggal ini merupakan staf kesehatan Puskesmas Parenggean 1. Pihak keluarga menerima proses pemakaman secara standar COVID-19 namun minta sebentar untuk disembahyangkan di area parkir pemakaman dan disetujui oleh tim Gugus Kabupaten. Selanjutnya langsung dimakamkan oleh tim Gugus Kabupaten," kata Siyono.
Siyono juga sudah mengimbau seluruh lurah dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga: Marak asusila terhadap anak, Kapolres Kotim imbau komunikasi keluarga ditingkatkan
Baca juga: Pria ini tega bunuh ayah tiri hanya karena disuruh menghadiri tahlilan