BPJS TK sebut Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja

id BPJS TK,BPJS Ketenagakerjaan ,BPJS TK sebut Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja

BPJS TK sebut Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. (Antaralampung.com/Damiri)

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (TK) menyebutkan sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melaporkan upah karyawan mereka yang sebenarnya, termasuk untuk keperluan program subsidi upah untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

“Setelah disisir daftar data tersebut baru disampaikan ke perusahaan, kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS TK dan tidak melaporkan upah sebenarnya,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Hal itu, kata dia, menjadi tantangan tersendiri terkait masih adanya perusahaan yang tidak transparan soal iuran.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan masih kumpulkan rekening calon penerima subsidi upah

Ia menekankan dari semua sektor industri, syarat utama untuk mengikuti program subsidi upah yakni terdaftar di BPJS TK secara aktif.

“Saat ini lakukan pembenahan, patuh, taat hukum, kami minta agar memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” kata Agus Susanto.

Data yang dihimpun pihaknya sebanyak 15,7 juta orang adalah data peserta BP Jamsostek sampai dengan 30 Juni 2020 berdasarkan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan data upah yang diberikan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek.

Baca juga: Ramai informasi bantuan karyawan gaji dibawah Rp5 juta, begini penjelasan Kanwil DJPb Kalteng

”Kami minta kerja sama semua pihak untuk validasi,” katanya,

Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan nomor rekening bank dari para calon penerima program subsidi upah.

“Dan saat ini kami sedang mengumpulkan kerja sama perusahaan dan pekerja untuk mendorong HRD perusahaan masing-masing segera melaporkan rekening bank pekerja ke BP Jamsostek,” katanya.

Baca juga: Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dapat bansos, kata Menkeu

Baca juga: Menkeu: Karyawan gaji dibawah Rp200 juta per tahun bebas PPh 21

Baca juga: Ubah data di tengah pandemi, warga cukup manfaatkan aplikasi Mobile JKN